SAMPIT – Para nasabah Credit Union Eka Pambelum Itah (CU EPI) Sampit mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 65 miliar. Mereka menilai proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian berjalan lamban.
Salah seorang nasabah CU EPI Sampit Palumer Manurung bersama ribuan nasabah koperasi mendesak penyelidik agar segera menetapkan tersangka. ”Padahal kami tahu, dua alat bukti sudah lengkap. Tapi belum ada penetapan tersangka,” ujarnya, Senin (16/4) siang kemarin.
Dua alat bukti yang dimaksud Palumer adalah para saksi dan bukti transaksi penarikan uang melalui kepala bagian keuangan, berinisial MA. Bahkan, Palumer menyebut bukti transfer yang dilakukan oleh mantan manajer CU EPI berinisial NM juga ada.
Beberapa nasabah lain mengungkapkan, bahwa pada awal Februari lalu, penyidik mendatangi kantor CU EPI Sampit untuk memeriksa beberapa orang. Aparat kepolisian juga berjanji akan mendapatkan hasilnya pada akhir Maret 2018, setelah pemeriksaan tersebut.
Namun, menurut para nasabah, hingga saat ini proses penyidikan masih belum jelas hasilnya. Hal itulah yang kemudian menyebakan para nasabah geram dengan lambatnya proses hukum yang tengah ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah itu.
”Kami hanya ingin pihak Polda segera menetapkan tersangka. Sebab, kami sudah gerah dengan kasus ini,” ujar nasabah lainnya.
Pada 5 April lalu, Radar Sampit sudah berupaya menemui penyelidik ketika melakukan pemeriksaan di kantor CU EPI Sampit, Jalan Jenderal Achmad Yani, untuk meminta keterangan. Namun, masih belum ada respon. (ron/yit)