SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 18 April 2018 09:54
Penetapan DPT Makin Ketat

Pemilik KTP-el dan Suket Punya Hak Suara

FOTO BERSAMA: Ketua KPU Kateng Achmad Syar'i (tiga dari kanan) bersama Asisten I Setda Provinai Kalteng Saidina Aliansyah (enam dari kanan) bersama rombongan Komite I DPD RI seusai rakor persiapan Pilkada serentak di Kalteng.

PALANGKA RAYA - Jumlah pemilih Kalteng pada tahun 2018 mengalami penurunan jika dibanding pada Pemilihan Gubernur Kalteng pada 2015 lalu.

Penurunan terjadi karena pemilih didata secara selektif dan ketat oleh KPU, sehingga tidak mudah menetapkan pemilih.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah Ahmad Syar'i mengatakan, pendataan jumlah pemilih sekarang ini lebih baik dan akurat dibandingkan tahun sebelumnya karena hanya mengacu pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Suket.

Pemilihan Kepala Daerah tahun 2015 masyarakat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan surat keterangan domisili yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades).

"Surat domisili, paspor dan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pilkada tahun 2015 bisa digunakan sebagai pemilih. Kalau sekarang ini tidak boleh lagi. Hanya KTP-el ataupun Duket yang bisa digunakan sebagai dasar penetapan pemilih," tegas Syar'i, Selasa (17/4).

Pendataan pemilih yang ketat dan hanya bisa menggunakan KTP-el dan Suket tersebut merupakan salah satu penyebab jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) di beberapa kabupaten di Kalteng yang menyelenggarakan Pilkada tahun 2018 mengalami penurunan dibandingkan DPT tahun 2016. Selain itu, ada penurunan jumlah masyarakat juga dari data yang ada.

"Ini ada peningkatan yang signifikan dalan pendataan pemilih. Karena kita ingin data pemilih akurat dan tidak terjadi kecurangan," tukasnya.

Menurut Achmad Syar'i kemungkinan orang memiliki identitas lebih dari satu semakin kecil sejak KTP-el dan suket menjadi dasar DPS dan DPT. Sekalipun ada Suket yang bisa dimanfaatkan oknum tertentu untuk menambah daftar pemilih.

"Kalau untuk Suket itu kan domainnya ada di Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di lingkungan pemerintah masing-masing. Kami hanya menerima data dari pemerintah dan lalu menetapkan. Intinya pendataan pemilih sekarang ini lebih baik," ucap Syar'i.

Ketua KPU Kalteng Achmad Syar'i tegaskan, masyarakat yang datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus membawa KTP-el ataupun Suket. Mengenai apakah Suket ini asli atau tidak, tetap yang lebih mengetahui adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KPU berencana akan meminta data berapa jumlah dan di mana saja Suket yang diterbitkan Disdukcapil. Data tersebut nantinya akan diumumkan di TPS masing-masing.

"Ini langkah KPU se-kalteng agar pemalsuan Suket tidak terjadi pada saat Pilkada 2018 di 11 Kabupaten/Kota se-Kalteng. Kami akan bersinergi dengan Disdukcapil untuk jumlah data Suket yang diterbitkan, ini mencegah pemalsuan," tandasnya. (arj/fm)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers