SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Kamis, 19 April 2018 11:50
Jual Sabu, Ditangkap, Unai Lawan Petugas
DIBEKUK: Unai (26) saat dibekuk tim Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Selasa (17/4).(SATRESNARKOBA POLRES)

PALANGKA RAYA – Ancaman hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 8 miliar seakan tidak membuat takut para pengedar narkotika. Tetap saja peredaran barang haram itu terus ditemukan ditengah-tengah masyarakat. Buktinya Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya kembali berhasil menangkap pengedar narkoba, Unai (26) warga Kelurahan Pahandut Seberang, Selasa (17/4).

Pemuda itu diciduk bersama satu paket sabu ukuran kecil berat kotor 0,36 gram, satu buah mancis dan satu buah botol ada pipetnya.

Dia diamankan ketika menjual barang haram itu di  Jalan Kapten Pierre Tendean, Kota Palangka Raya. Tak hanya sabu, di tubuh Unai juga ditemukan dua senjata tajam yang tersimpan di bagian pinggangnya. Diduga sajam itu digunakan pelaku untuk melukai petugas.

Kini kasus itu sudah ditangani kepolisian. Ketika diamankan pelaku sempat membrontak dan melakukan perlawanan kepada pihak petugas. Beruntung sikap tegas personel dilapangan akhirnya mampu menaklukkan pelaku hingga akhirnya kini meringkuk dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar melalui Kasatres Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Rabu (18/4) menyampaikan Unai ditangkap ketika hendak melakukan transaksi narkoba dan diamankan barang bukti sabu seberat 0,36 gram beserta satu buah korek api dan satu buah botol yang dilengkapi dengan pipetnya.

“Pelaku sempat berontak dan melawan ketika diamankan. Bahkan dua senjata tajam berhasil kami temukan yang tersimpan dibagian pinggangnya, bisa diduga untuk jaga diri dan melukai petugas," kata Gatoot.

Gatoot mengatakan pelaku ditangkap menindaklanjuti info warga sekitar bahawa di Pahandut Ssberang ada seorang pengedar narkotika jenis sabu, maka anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan di sekitar sasaran tepatnya di sekitar gudang peralatan organ tunggal. Tak lama pelaku keluar dan dilakukan pembuntutan.

Ternyata pelaku berhenti di depan kantor Pengadilsn Agama Jalan Pierre Tendean. Setelah diamati beberapa saat, petugas langsung mendatangi dan memperkenalkan diri sebagai polisi untuk pemeriksaan badan. Tiba-tiba berontak dan akan mengambil sesuatu dari pinggangnya maka segera dijatuhkan dan diborgol.

“Ternyata ditemukan dua bilah sajam. Pengakuan pelaku senjata itu selalu dibawanya untuk menjaga diri apabila berada di luar rumah. Saat ini masih melakukan pengembangan dan mencari tahu dari mana barang haram tersebut diperoleh pelaku,” tutur Gatoot.

Ia menambahkan petugas yang mendapatkan pengakuan dari pelaku juga melakukan pengecekan di sekitar gudang peralatan organ tunggal atau sound sistem yang berada di Pahandut Seberang. Namun peengembangan petugas tidak membuahkan hasil.

“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka Pasal 112 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara 20 tahun. Unai membeli satu paket sabu dari IF di  Pahandut Seberang Palangka Raya, ngakunya harganya Rp 250.000 dengan maksud dihisapnya sendiri, ini kita cari IF,” pungkas perwira pertama Polri ini. (daq/vin)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers