SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Kamis, 19 April 2018 12:16
Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk
GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.(POLSEK KOLAM/RADAR SAMPIT)

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

POLSEK KOLAM FOR RADAR SAMPIT

GENCAR RAZIA: Anggota Polsek Kolam menunjukan barang bukti miras dan pelaku judi seusai diamankan dari kegiatan razia.

 

Penjual Miras dan Penjudi Dibekuk

 

KOTAWARINGIN LAMA – Patroli kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) jajaran Polsek Kotawaringin Lama (Kolam), Jumat (13/4) malam hingga Sabtu (14/4) dinihari pekan lalu, berhasil mengamankan dua orang penjual minuman keras (miras) dan lima orang pelaku perjudian.

 

Kapolsek Kolam Ipda Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam pemberantasan judi, miras dan narkoba (Jumino), siapa pun pelakunya akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

Untuk itu kedua orang penjual miras yakni LO alias NA (40), warga jalan Demung Silam Desa Dawak dan LCG (57), warga jalan Demung Cingka Desa Tempayung Kecamatan Kolam itu, akan dikenakan pidana ringan. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

 

Dari tersangka NA, diamankan 12 botol miras merek Prost. Miras tersebut ditemukan di kediamannya setelah jajaran Polsek Kolam yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Wahyono pada Jumat (13/4) malam sekitar jam 22.30 WIB, mendatangi rumahnya yang diduga menjual miras.

 

Selanjutnya, patroli K2YD meluncur ke Desa Tempayung dan sekitar jam 23.30 WIB, dan di kediaman LCG didapat 11 botol miras cap anggur Orang Tua. Tim ini kemudian menyambangi Dusun Makarti Jaya (Despot) Desa Riam Durian, tepat jam 00.30 WIB, Sabtu (14/4) dinihari. Tepatnya  di sebuah warung di jalan Cakra Negara RT 08 Despot, di tempat itu ditemukan lima orang sedang asik bermain judi remi box.

 

Kelima orang tersebut pun dibekuk, mereka yakni SO alias GO (53) warga Despot, HO alias YO  (50) warga Desa Dawak, MI alias GR (40) warga Despot. Kemudian TI alias BK (31), warga Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan yang berdomisili  di Desa Kinjil dan RI (30) warga Desa Sakabulin.

         

Turut diamankan juga sebagai barang bukti dua set kartu remi, uang tunai sebesar Rp 1,1 juta, satu buah buku tulis dan satu buah pulpen atau alat tulis. ”Kelimanya telah ditetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tandas Muhammad Nasir, Rabu (18/4) kemarin. (gst/gus)

 

 

 

 

 


BACA JUGA

Kamis, 21 Maret 2024 16:07

Petani Sawit Lamandau Bersertifikat RSPO Dapat Insentif

NANGA BULIK - Ratusan petani swadaya kelapa sawit di Desa…

Selasa, 30 Januari 2024 19:07

Dukung Pengembangan Pertanian, Pj Bupati Kobar Resmikan Penggilingan Padi di Desa Palih Baru

PANGKALAN BUN, radarsampit.com - Untuk mendukung produksi pangan di Kabupaten…

Rabu, 24 Januari 2024 11:13

Korban Mobil Ugal-ugalan di Pangkalan Bun Masih Koma

Empat korban pengemudi mobil ugal-ugalan di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 23 Januari 2024 01:06

Seruduk Tiga Pemotor, Mobil Remuk Diamuk Massa di Pangkalan Bun

Sebuah mobil dengan nomor pelat KH **** RA di Pangkalan…

Selasa, 23 Januari 2024 00:55

Kamar Pasien Kelas III RSSI Pangkalan Bun Perlu Penambahan

Sejumlah fasilitas dan ruang rawat inap di Rumah Sakit Umum…

Selasa, 23 Januari 2024 00:53

ODGJ Kian Menjamur di Pangkalan Bun

Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kian menjamur di Kota Pangkalan…

Senin, 22 Januari 2024 19:40

Pj Bupati Kobar Budi Santosa Ingin Kembalikan Adipura ke Kota Pangkalan Bun

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) di bawah…

Minggu, 21 Januari 2024 11:45

Rody, Juni, atau Aida yang Bakal Jadi Sekda Kobar?

Dari delapan calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotawaringin Barat yang…

Minggu, 21 Januari 2024 11:17

Warga Pangkalan Bun Keluhkan Ceceran Sampah dari Truk Pengangkut

Aktivitas truk pengangkut sampah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten…

Minggu, 21 Januari 2024 11:13

Dua Joki Judi Online di Pangkalan Bun Diringkus Polisi

Polres Kotawaringin Barat berhasil mengungkap praktek perjudian online dengan meringkus…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers