PANGKALAN BUN – Pelabuhan Kumai, sebagai salah satu pintu gerbang ekonomi Kalimantan Tengah (Kalteng), sangat rawan menjadi pintu masuk barang-barang ilegal. Buktinya pada Selasa (10/4) sekitar pukul 14.30 WIB tadi, pihak Bea Cukai Pangkalan Bun berhasil melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa rokok ilegal, dengan jumlah jutaan batang saat sudah berada di pelabuhan.
Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun Nurtanti Widyasari memaparkan, penindakan ini adalah tindaklanjut hasil kegiatan intelijen beberapa hari sebelumnya. Sebelumnya mereka menerima informasi bahwa akan ada pengiriman rokok ilegal ke Pangkalan Bun, menggunakan jasa ekspedisi di daerah Kumai.
”Setelah kita lakukan pengintaian, saat hendak bongkar muat kita lakukan pemeriksaan terhadap truk puso yang membawa barang itu,” ujarnya, saat merilis hasil operasi itu, Kamis (19/4) kemarin.
Nurtanti meneruskan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai terhadap paket koli yang bertuliskan kerupuk singkong. Namun dari dalamnya tercium aroma bau saos rokok yang sangat kuat. Saat dilakukan pembukaan paket koli tersebut, ternyata isinya adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk New Fel Super, tanpa dilekati pita cukai.
Kemudian lanjutnya, atas dasar temuan satu koli itu, maka pihaknya mengamankan 75 koli rokok ilegal, karena bersamaan dengan paket tersebut juga ada yang disamarkan bungkusnya, dengan di luar ditulis barang berupa plastik. Namun setelah dibuka isinya ternyata rokok tanpa pita cukai.
Dijelaskan Nurtanti, berdasarkan hasil pencacahan mendalam pihaknya, didapat jumlah rokok yang diduga ilegal itu berjumlah 1.536.000 batang rokok SKM. Semuanya berasal dari empat merk, diantaranya merk New Fel Super, Super Bro Wsing Mild dan Laris Brow dengan modus pelanggaran tanpa dilekati pita cukai. Kemudian ada rokok merk Inul Filter Mild, dengan modus pelanggaran dilekati dengan pita cukai yang diduga palsu.
”Total nilai barang tersebut Rp 1.228.800.000 dan potensi kerugian negara dibidang cukai yang terselamatkan adalah sebesar Rp 1.108.684.800,” ungkapnya.
Nurtanti menegaskan, pihak Bea Cukai Pangkalan Bun masih melakukan pengembangan terkait dengan asal barang ilegal tersebut dan akan di kirim ke mana setelah dari pelabuhan Kumai tersebut. Saat ini pihaknya masih mendalami penyelidikan dengan memeriksa sopir dan kernet truk puso pembawa rokok ilegal dan pihak ekspedisi.
”Masih dalam penyelidikan, agar kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam lagi terkait hal ini,” tandasnya. (jok/gus)