SAMPIT – Seorang bocah sekolah dasar yang masih berusia 13 tahun terbuai rayuan gombal AR, pria berusia 30 tahun. Remaja itu dimabuk asmara, sehingga rela menyerahkan kegadisannya pada pria yang sudah dua kali menduda itu. Keduanya menjalin kisah cinta meski jauh terpaut usia.
Kisah asmara keduanya akhirnya membuat AR diamankan warga Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Musababnya, AR sudah dua kali mengauli kekasihnya yang masih di bawah umur itu. Hubungan terlarang tersebut terjadi di pos jaga malam. Tempatnya bertugas sehari-hari.
Peristiwa itu terbongkar ketika kakak ipar korban mulai curiga melihat adiknya kerap minta izin bermalam di rumah pamannya selama tiga hari. Sang kakak ipar kemudian bertanya pada pamannya. Si paman menyatakan korban yang merupakan anak yatim itu tak pernah tidur di rumahnya.
Setelah diselediki dan ditanyakan langsung, korban akhirnya mengaku tidur di pos jaga malam bersama AR. Di pos itulah, mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.
Mendengar pengakuan korban, keluarganya kaget. Mereka langsung mendatangi AR di pos penjagaan, Rabu (18/4) malam dan membawanya ke rumah pamannya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Petugas kemudian mengamankan pelaku yang diketahui memiliki dua anak itu.
Kejadian itu membuat sang paman yang sudah seperti ayah bagi korban, langsung syok. Dia merasa malu atas perbuatan keponakannya dengan AR.
Saking malunya, paman korban menangis di samping rumah dan berniat mengakhiri hidupnya. Namun, setelah dibujuk anggota Resmob Polres Kotim, paman korban mulai tenang. Di saat yang sama, korban pingsan karena mendengar pamannya marah dan nyaris memukul AR.
AR yang sempat dibincangi Radar Sampit membantah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Menurutnya, korban datang ke pos penjagaan malam hari atas kemauannya sendiri. Di pos itu, mereka tidur terpisah. AR di luar, sementara korban di dalam.
”Saya tidur di luar. Sudah tujuh bulan ini jaga malam di situ,” katanya.
AR mengaku bertugas jaga malam di perumahan itu. Dia baru satu bulan dengan korban. Mereka sering berkirim pesan melalui aplikasi chat (WhatsApp) hingga akhirnya sepakat menjalin kisah asmara.
Akan tetapi, ketika korban mengakui dicabuli kepada petugas kepolisian, AR tak bisa berkata lagi. AR diamankan petugas ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam pidana lantaran melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (mir/ign)