PALANGKA RAYA – Dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan sarang walet, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mulai minggu depan akan menertibkan tiga bangunan sarang burung walet yang melanggar aturan.
Plt Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Alman P Pahan, mengatakan, sebelum langkah tegas penertiban yang akan dilakukan minggu depan, pihaknya sudah melakukan langkah persuasif dengan melayangkan surat teguran untuk menutup atau membongkar sarang walet tersebut.
"Sebelumnya kami sudah memberikan empat kali teguran dengan melayangkan surat kepada pemiliknya, bahkan perlakuan persuasif sudah dilakukan sejak awal, namun karena tidak ada respon maka kita ambil langkah tegas," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/4).
Selama dua tahun belakangan pihaknya sudah menertibkan empat bangunan sarang walet, namun pertiban tersebut dilakukan oleh pemiliknya setelah diberikan beberapa kali teguran dan perlakuan persuasif kepada pemilik bangunan.
"Kita sudah melakukan penertiban dua sarang burung walet, dan dua yang menyetop sendiri, namun tiga yang akan ditertibkan minggu depan, sudah tidak bisa diberi waktu dan teguran," tukasnya.
Pihaknya juga mengatakan, beberapa kendala yang selama ini dihadapi adalah pemilik sarang walet bukanlah orang Palangka Raya, bahkan luar Pulau Kalimantan.
"Sarang walet yang ada kebanyakan pemiliknya tidak ada di Palangka Raya, sehingga saat didatangi hanyalah penjaga banguanan saja bukanlah pemilik sesungguhnya," pungkasnya.
Diri juga menambahkan, bahkan jumlah banguan sarang walet pada tahun ini bertambah dari 600 menjadi 700 dengan sebaran di lima kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya.
"Tiga bangunan yang akan ditertibkan pada minggu depan adalah bangunan yang berada di Jalan Hiu putih 13, Jalan Yosudarso 3, dan Jalan G. Obos 7," bebernya. (agf/vin)