KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyalurkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ke Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) untuk diserahkan lagi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya, akan ditempel di papan pengumuman desa/kelurahan atau tempat yang mudah dijangkau masyarakat.
”Setelah DPT tersebut ditempel, masyarakat kita minta agar harus aktif mengecek ulang namanya, apakah sudah tercantum atau tidak,” ucap Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson, Minggu (29/4) pagi.
Dia mengatakan, DPT ini memang sudah tidak dapat diubah lagi. Namun demikian, masyarakat diminta untuk tetap memeriksa untuk memastikan apakah namanya sudah tercantum di dalam DPT atau belum.
”Apabila belum terdaftar di DPT, masyarakat kita minta untuk tidak khawatir, karena KPU tetap akan mengakomodir penggunaan hak pilih mereka, sehingga tetap dapat melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Jika ingin mencoblos namun tidak terdaftar di DPT, lanjut dia, masyarakat bisa membawa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Kabupaten Gumas atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.
”Untuk mengecek nama di DPT, bisa juga membuka secara online di laman info KPU. Disitu, mereka tinggal mengikuti petunjuknya saja. Semua sudah tersedia,” tuturnya.
Pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gumas tahun 2018 ini, DPT Kabupaten Gumas ditetapkan sebanyak 76.349 jiwa. Jumlah ini berkurang 769 jiwa jika dibandingkan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang mencapai 77.118 jiwa.
”Untuk penurunan jumlah pemilih dalam DPT ini disebabkan oleh beberapa hal, seperti adanya pemilih ganda, pemilih yang meninggal dunia, serta nama pemilih tidak dikenal masyarakat dan tidak berdomisili di desa/kelurahan setempat,” ujarnya. (arm/yit)