PANGKALAN LADA-Keresahan warga kecamatan Pangkalan Lada atas maraknya kasus pencurian accu (aki) kendaraan mereka, kini sudah mulai terobati. Sekitar satu bulan melakukan penyelidikan, Polsek Pangkalan Lada akhirnya menangkap dua orang pencuri pencatu daya untuk menghidupkan kendaraan bermotor tersebut.
Dua tersangka, Rendi Saputra alias Bekicot dan Ahmad Shokib kini tak berkutik setelah aksi kejahatan mereka terendus aparat. Penangkapan keduanya dilakukan secara terpisah. Berawal dari tertangkapnya Rendi alias Bekicot di kawasan jalan Iskandar Pangkalan Bun beberapa hari sebelumnya. Ia tertangkap saat sedang beraksi melakukan pencurian aki di kawasan tersebut. Sedangkan Ahmad ditangkap di kawasan gang Rusa di jalan Pasanah Kelurahan Sidorejo.
”Jumat (27/4) malam, anggota kita (Polsek Pangkalan Lada) operasi bareng dengan Polsek Arsel untuk menangkap Ahmad Shokib yang merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian aki di Pangkalan Lada,”ungkap Kaposlek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo, Minggu (29/4).
Ia menjelaskan, Rendi Saputra sebenarnya juga ikut terlibat dalam aksi pencurian di Pangkalan Lada, namun harus ditahan oleh Polsek Arsel karena dia sedang berkasus di kawasan tersebut.
“Empat buah aki truk hasil kejahatan Ahmad Shokib juga turut kita amankan. Rendi ini menjalani dua kasus yakni yang di Pangkalan Lada dan di Arsel,”kata Waris.
Dikatakannya pula, pencurian aki yang dilakukan Ahmad Shokib terjadi pada 22 Maret lalu. Saat itu keempat aki berasal dari dua unit truk milik warga Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada.
Saat itu kedua unit truk milik korban terparkir di depan rumah. Raibnya salah satu perangkat vital dalam sistem kelistrikan kendaraan bermotor itu, baru diketahui saat korban mencoba menghidupkan mesin kendaraan pengangkut tersebut.
“Pagi-pagi akan berangkat kerja, saat akan menghidupkan mesin ternyata tidak bisa, begitu diperiksa ternyata akinya hilang. Kemudian aki truk yang satunya juga ikut hilang, kerugian korban sekitar Rp 3,2 juta,”pungkas Waris.
Tersangka kini harus mendekam di rutan Mapolsek Pangkalan Lada dan harus siap dengan dakwaan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.(sla/gus)