SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 03 Mei 2018 16:35
Deras Penolakan, Bupati Revisi Absensi Guru
Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi memberikan penghargaan kepada salah seorang guru di daerah itu.(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Penolakan sejumlah guru terkait kebijakan absensi, ”memaksa” Bupati Kotim Supian Hadi merevisi Peraturan Bupati Kotim Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil khusus guru. Para guru tidak lagi wajib absensi seperti aturan itu dan tak wajib ngantor ketika libur sekolah.

”Saya sudah baca di berita media hari ini terkait persoalan keluhan guru. Saya mengakui, ada kesalahan kami. Ada hal yang terlupakan,” kata Supian, Rabu (2/5), usai menghadiri peringatan Hari Kartini di gedung DPRD Kotim.

Supian menyatakan, sejak awal dia sudah mengingatkan SOPD teknis agar untuk guru tidak disamakan dengan kewajiban bagi pejabat struktural. Namun, dalam dalam aturan itu, guru justru wajib absensi.

”Masalah ini padahal sudah (diperingatkan) jauh-jauh hari. Khusus guru memang ada perbedaaan,” ujarnya.

Supian menegaskan, aturan untuk guru dalam perbup tersebut secepatnya dibatalkan. Dia akan memanggil Dinas Pendidikan Kotim dan SOPD lainnya untuk menyamakan persepsi mengenai kewajiban absensi guru, hingga persoalan libur sekolah. Beban kerja guru dinilai berat, sehingga wajar meminta keringanan soal absen dan libur sekolah.

”Jadi, bagi dewan guru, masalah itu sudah kami evaluasi. Jangan khawatir lagi dengan  persoalan tersebut,” kata Supian.

Terkait libur, Supian menuturkan, para guru akan ikut dengan jadwal siswa. Ketika sudah memasuki musim libur dalam kalender pendidikan, guru juga berhak libur.

”Di samping itu, juga ada kekhawatiran terkait libur. Kalau siswa tidak sekolah, ngapain ke sekolah. Guru juga akan diliburkan. Saya menilai, beban kerja guru berat. Jam kerja mereka berbeda dengan ASN (di instansi lainnya),” ujar Supian.

Mengenai wajib absen pukul 07.00 WIB dan 14.00 WIB, juga dibatalkan. Untuk jam pagi seperti biasanya, sedangkan sore, saat siswa pulang, guru bisa absen. ”Setelah selesai mengajar, guru tak masalah pulang. Jadi, dinas pendidikan juga harus menghitung itu,” tegasnya.

Sementara itu, Sekda Kotim Halikinnor mengatakan, pekan depan Kepala Dinas Pendidikan Kotim akan dipanggil untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Dia mengakui ada kelemahan koordinasi, sehingga sempat memicu kontroversi dari dewan guru di Kotim.

”Guru merasa keberatan. Saya bersama Bupati sudah bicarakan. Dalam waktu dekat ini, kami akan buat kebijakan baru khusus untuk guru. Jadi, jangan khawatir,” kata Halikin.

Sebelumnya, sejumlah guru memprotes kebijakan wajib absen di waktu tertentu dan terancam tidak libur guru di tahun ajaran. Guru wajib absensi masuk kerja pukul 06.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.

Jam pulang kerja pukul 14.00 dianggap buang buang waktu lantaran kegiatan belajar dan mengajar tidak sampai pukul 14.00 WIB. Para guru protes, karena pelanggaran aturan itu bisa berimbas pada sanksi pemotongan tunjangan penghasilan.

Guru Honorer

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan, bakal menjadikan persoalan guru sebagai prioritas untuk diselesaikan. Termasuk di antaranya masalah yang berkaitan dengan nasib dan status guru honorer. Dia berjanji, guru honerer secara bertahap akan diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Muhadjir usai memimpin upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di kantor Kemendikbud, kemarin (2/5).

”Prioritas guru, mulai tahun ini kami akan fokus. Pertama-tama adalah mengatasi (masalah) guru,” terang dia.

Menurut dia, persoalan guru patut menjadi prioritas untuk diselesaikan lantaran sudah cukup kompleks. Meski rasio antara guru dengan murid saat ini sudah dinilai ideal oleh Kemendikbud, tidak lantas menuntaskan seluruh persoalan yang ada kaitannya dengan guru.

”Tapi, sebetulnya (rasio guru dan murid sudah cukup ideal) itu adalah semu,” ucap Muhadjir.

Dia menyampaikan itu lantaran jumlah guru honerer masih sangat banyak. ”Hampir separo dari guru yang bertugas belum memiliki status,” tambahnya.

Yang dimaksud guru belum memiliki status, sambung pejabat asal Madiun itu, tidak lain adalah guru honorer. Berdasar data yang dia miliki, angka guru honorer yang tercatat sampai tahun lalu sudah mencapai 736 ribu. Seluruhnya bertugas di sekolah negeri.

”Tahun ini mudah-mudahan nanti kami bisa mengangkat (guru honorer menjadi PNS) dengan jumlah yang agak besar,” kata dia.

Menurut Muhadjir ada beberapa penyebab jumlah guru honorer saat ini sangat tinggi. Salah satunya adalah keputusan sekolah mempekerjakan guru honorer secara tidak teratur.

”Sekolah-sekolah secara serampangan mengambil jalan pintas. Yaitu mengangkat guru honorer,” imbuhnya. Buruknya, gaji guru honorer yang mereka pekerjakan diambil dari dana Bantuan Operasional sekolah atau BOS.

Padahal, sambung Muhadjir, BOS tidak seharusnya dipakai untuk menggaji guru honorer. ”Namanya saja bantuan operasional. Jadi, operasional untuk operasi bukan untuk gaji,” bebernya.

Dari keputusan itu, muncul persoalan baru ketika guru honorer menerima gaji yang tidak sesuai. Alhasil, masalah jadi tumpang tindih. Untuk itu, pengangkatan guru honorer menjadi PNS penting dan harus mendapat perhatian lebih.

Namun demikian, Muhadjir menyampaikan bahwa semuanya tetap butuh proses. Tidak mungkin seluruh guru honorer langsung diangkat menjadi PNS.

”Butuh beberapa waktu atau beberapa tahun. Tidak mungkin kami mengangkat sekaligus,” ujarnya. Lebih lanjut dia menyampaikan, proses pengangkatan bakal menyesuaikan kebutuhan. Contohnya menutup kekosongan yang ditinggalkan karena guru pensiun.

Selain itu, pengangkatan guru honorer juga akan dilakukan untuk menambal kekosongan guru yang sudah pensiun sejak 15 tahun lalu. ”Jadi, telah terjadi akumulasi guru-guru yang mestinya harus diganti itu belum diganti-ganti,” beber Muhadjir.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa kunci menuntaskan persoalan tersebut adalah mengangkat seluruh guru honorer secara bertahap. ”Akan kami urai mulai tahun ini,” tegasnya.

Berkaitan dengan prosedur, skema, serta jumlah guru honorer yang diangkat setiap tahunnya, secara terperinci Kemendikbud menyerahkan urusan itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN – RB). Yang pasti, mereka mengupayakan seluruh guru honorer diangkat menjadi PNS. Sehingga nasib mereka ke depan menjadi lebih baik. (syn/wan/jpg/ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers