PANGKALAN BUN - Polsek Arut Utara (Aruta) berhasil mengamankan Marsono (41), warga jalan Naun Silih, RT.04, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Rabu (2/5) sekitar pukul 20.00 WIB di pondok kebun sawit milik pelaku.
Kapolsek Aruta Ipda Juan R menuturkan, saat melakukan penyelidikan tentang tindak pidana narkotika golongan 1 telah mendapat informasi bahwa terjadi penyalahgunaan narkotika di pondok Marsono jalan Bagimang Panji, RT.05 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara. Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kristal putih diduga sabu.
“Kita amankan gunting kecil, handphone, alat bong daei botol bekas aqua, korek gas, tabung kaca kecil, sendok dari sedotan serta 5 paket plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 4,85 gram, 0,31 gram, 0,30 gram, 0,10 gram dan 0,9 gram,” ujar Joan, Kamis (3/5) kepada Radar Pangkalan Bun.
Sementara itu, Kasatres Narkobar Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang menyampaikan, bahwa di hari yang sama pada pukul 22.00 WIB anggota Satres Narkoba Polres Kobar bersama Unit Reskrim Polsek Arsel, Polsek Kumai dan CRT Banteng Polres Kobar serts Intelmob Subden 2 Pangkalan Bun, melakukan penyelidikan terhadap Supiandi (28) sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
”Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan sekitar jam 22.00 WIB anggota melakukan penangkapan pelaku,” katanya.
Dilanjutkannya, pelaku ditangkap di rumah jalan H.M Taher, RT.11, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar. Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang ditempati pelaku ditemukan di lantai kamar yang barada pada tingkat dua beripa 1 plastik kressk warna hitam yang di dalamnya terdapat 6 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,82 gram.
”Selain itu kita temukan juga sendok dari sedotan, 2 pak plastik klip, timbangan digital, isolasi, ponsel Nokia dan uang tunai Rp 2.700.000,” tandasnya.
Kedua pelaku beserta barang bukti, kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jok/gus)