SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 04 Mei 2018 11:46
Sekda Palangka Raya Tersangka, Ini Kata Riban

Dewan Desak Segera Ada Plt Sekda

BERI KETERANGAN: Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia (tengah) bersama Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto (kiri) memberikan keterangan pada wartawan, Kamis (3/5). (DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Penahanan Rojikinnor selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Setda Kota Palangka Raya oleh Ditkrimsus Polda Kalteng sudah dilakukan. Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia mengaku dalam hal itu tidak bisa membantu sang sekda. Dia pun mempersilakan sekda diproses secara hukum berlalu sesuai aturan hukum.

“Saya menyerahkan proses hukum dan saya tidak bisa bantu. Saya sudah komitmen sejak dilantik 2008 kalau berhubungan dengan hukum tidak bisa membela karena dirinya sudah bertanda tangan dengan MoU (nota kesepahaman) di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi silakan sesuai prosedur hukum dan sabar proses hukumnya berjalan,” ujar Riban ketika mengomentrai kasus Sekda Kota yang kini ditahan di Mapolda Kalteng, Kamis (3/5).

Riban membeberkan terkait tentang pelaksana tugas (PLT). Menyatakan penunjukan Plt sekda  belum ada rencana, karena sebelumnya hampir empat tahun pemerintah kota tidak memiliki sekretaris daerah, sehingga tidak gampang untuk melakukannya.

“Kalian tahu pemerintah kota mengurus sekda hampir empat tahun dan itu tidak gampang, kalau urusan administrasi biasa tidak perlu ada PLt, bisa diwakilkan oleh asisten.Tapi persoalan administrasi keuangan maka itu memang tidak bisa diwakilkan, pokoknya memiliki proses panjang. Kalau nunjuk Plt itu gampang satu jam selesai tetapi tidak semudah itu,” ucapnya.

Riban menambahkan dirinya juga sudah berkonsultasi dengan orang paham hukum baik kejaksaan maupun pengadilan, selama kasus ini berjalan dan selama tahanan kota secara administrasi yang prinsipil sambil menunggu proses hukumnya memang masih bisa dilakukan, yakni mendatangi ke Mapolda Kalteng.

“Kita tetap minta tanda tangan beliau walupun beliau tidak mengantor tetapi bisa datang ke Polda, pokoknya yang memang prisip memang tidak boleh lain. Maka itu saya juga menegaskan jangan buat statemen keluar sembarangan. Intinya mari sama-sama agar kota pejabatnya bisa melaksanakan tugas dengan baik dan pemerintah daerah bisa melayani masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menegaskan walaupun dikatakan belum ada rencana penunjukan Plt Sekda. Ditegaskan agar proses administrasi di pemerintahan kota jangan sampai terganggu dengan adanya persoalan tersebut.

”Biar sekda diberikan waktu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kalau harus dilakukan penunjukan maka harus memang ambil langkah menunjuk plt Sekda. Pokoknya kalau terganggu ya segera ambil langkah jangan didiamkan,” ungkapnya.

Ditanya menanggapi langkah penyidik melakukan penahanan. Sigit menyebutkan hal itu merupakan proses hukum dan hak kewenangan, bila sesuai aturan silakan saja.

”Intinya serahkan ke proses hukum berlaku, kalau ditanya harus ditahan atau tidak itu penyidik yang jawab, kalau dinilai baik ya ikut saja,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan bahwa penahanan adalah kewenangan penyidik dan memastikan kepolisian sudah bertindak secara professional.

”Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses selanjutnya. Intinya kepolisian sudah sesuai aturan hukum berlaku dan mempertimbangkan segala hal,” pungkasnya.

Diberitakan Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar (pungli) Setda Kota Palangka Raya kini sudah tahap akhir di kepolisian. Rojikinnor selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota ditetapkan sebagai tersangka. Dan kini sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Polda Kalteng, Senin (30/4).

Sekda datang ke Ditreskrimsus Polda Kalteng mengendarai mobil dinas pemerintah kota bernopol KH  50 AU, sekitar pukul 09.00 WIB. Didampingi beberapa keluarganya dan langsung masuk ke ruang penyidik Tipikor di lantai dua.  Setelah dua jam lebih menjalani pemeriksaan dengan beberapa penyidik.

Rojikinor diizinkan untuk beribadah di masjid tak jauh dari ruangan penyidik. Sekitar pukul 12.00 WIB, Rojikinnor kembali ke ruang penyidik melanjutkan pemeriksaan. Setelah menunggu kurang lebih empat jam, penyidik membawa Rojikinnor keluar ruangan untuk dan dibawa menuju ke dalam sel tahanan Polda Kalteng. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers