SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Sabtu, 05 Mei 2018 15:51
Ditahan, Sekda Tak Ada Perlakuan Khusus

Hak Penyidik Tahan Sekda Kota

SAKSI BISU: Bangunan sel tahanan Polda Kalteng menjadi saksi bisu lokasi penahanan Rojikinnor, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Setda Kota Palangka Raya, Jumat (4/5).(DODI/RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – Kepolisian Polda Kalteng memastikan kondisi, Rojikinnor, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Setda Kota Palangka Raya, yang kini oleh Ditkrimsus Polda Kalteng ditahan di sel tahanan Mapolda Kalteng dipastikan baik-baik saja dan dalam keadaan sehat.

Kepolisan juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka, walaupun berstatus sebgai pejabat negara. Dalam satu sel tahanan, Rojikin bersama beberapa tahanan lain dan tetap diperbolehkan membesuk sesuai hari yang sudah ditentukan. Senin dan Kamis.

“Kondisi tersangka baik dan sehat tanpa kurang satu apapun, ditahan bersama beberapa tersangka lain dalam satu sel, jadi tidak ada perlakukan yang khusus. Dibesuk juga hanya bisa Senin dan Kamis,” ujar Kapolda Kalteng Brigjend Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu, Jumat (4/5).

Pambudi menerangkan  terkait keberatan yang dilontarkan kuas hukum tersangka. Dijelaskan  dalam kasus Rojikin bisa ditahan 20 hari apabila dianggap belum selesai, maka dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dan ditotalkan 60 hari. Alasannya mungkin ada bukti lain yang masih dipersiapkan.

”Nah menurut penyidik akan cepat selesai dilimpahkan tentunya kelengkapan lainnya seperti barbuk (barang bukti) dan lainnya, karena mengkoordinasikan ke kejaksaan,” ujarnya.

Diterangkan Pambudi, ketika pemanggilan lalu ditahan, itu juga kewenangan daripenyidik dan sudah sesuai aturan hukum berlaku. Jadi tidak ada istilah melanggar aturan.

“Tiba-tiba ada penahanan langsung dilakukan bisa. Penahanan kapan pun waktunya boleh walupun suratnya pemanggilan saksi atau pemeriksaan, jika menurut penyidik perlu ditahan maka ditahan. Jadi tidak ada kaitannya dengan tidak SOP (standar operasional prosedur),” kata Pambudi.

Pamen Polri ini mengatakan polisi berhak melakukan penahanan selama 21 hari, terutama kasus dengan ancaman diatas 5 tahun atau dikecuali lain, contohnya penganiayaan ringan ancaman 3 tahun tetap bisa ditahan.

Nah ini KUHP menyatakan bisa dilakukan penahanan karena diancam 5 tahun. Intinya dalam kasus ini bisa ditahan dan hak penyidik melakukan penahanan sebab bila dianggap ada suatu dan hal lainnya. Polisi juga bisa meminta perpanjangan penahanan selama 40 hari,jadi tidak ada persoalan tentang hal itu,” tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum Rojikinnor, Sapul Bahri tetap menilai penetapan tersangka belum memenuhi syarat-syarat ketentuan yang diatur oleh hukum acara pidana. Belum juga memenuhi syarat mengenai perkap Kapolri yang mengatur tentang menentukan sebagai tersangka, baik proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami tetap berpegang bahwa unsur seorang tersangka dapat dilakukan penahanan apabila yang bersangkutan mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan diduga melakukan perbuatan serupa. Sementara selama ini tidak ada melakukan hal-hal itu, bahkan selalu kooperatif dan mentaati proses hukum yang berlaku di negara ini,” pungkasnya.(daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers