SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Selasa, 08 Mei 2018 13:03
Peserta Jalan Sehat Memanfaatkan Layanan Keliling BPJSTK
SERAHKAN KARTU PESERTA: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho melayani warga yang mendaftar sebagai peserta jaminan sosial menggunakan mobil operasional keliling di Taman Kota Sampit, Minggu (6/5).(HERU/RADAR SAMPIT)

SAMPIT - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sampit kini menggunakan mobil operasional keliling guna memperluas jangkauan pelayanan. Seperti pada Minggu (6/5) pagi, bus BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan di Taman Kota Sampit. Sejumlah warga yang sedang ikut Jalan Sehat pun mendaftar menjadi peserta jaminan sosial. Beragam suvenir juga disediakan untuk pendaftar yang langsung membayar iuran tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun.

Kepala BPJS Cabang Sampit Mulyono Adi Nugroho mengatakan, mobil operasional keliling ini sering parkir di pusat keramaian, seperti tempat perbelanjaan, pasar tradisional, taman kota, dan mall. Dari mobil ini, masyarakat bisa memperoleh informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan, mendaftarkan diri sebagai peserta, membayar iuran, maupun mengajukan klaim.

”Setelah daftar, langsung mendapatkan kartu kepesertaan saat itu juga,” kata Nugroho di Taman Kota Sampit, Minggu pagi.

Tahun ini, BPJS Ketenagakerjaan juga semakin gencar melakukan pengenalan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan mobil keliling. "Kami berharap dengan mobil operasional keliling ini makin banyak masyarakat memahami program BPJS Ketenagakerjaan, dan tentunya terdorong untuk menjadi peserta," ujar Nugroho.

BPJS Ketenagakerjaan juga fokus menjangkau tenaga kerja informal (bukan penerima upah atau BPU), seperti nelayan, tukang ojek, pedagang pasar, petugas kebersihan, dan warung makan yang banyak beroperasi di Sampit dan Seruyan.

"Mobil operasional keliling BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjangkau daerah yang jauh dari ibu kota. Armada tersebut telah dilengkapi dengan jaringan yang memadai untuk akses pelayanan kepada peserta," tutur Nugroho.

Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Keempat program tersebut wajib dilaksanakan semua pemberi kerja dan sifatnya pilihan bagi pekerja mandiri atau informal. (yit)


BACA JUGA

Jumat, 04 September 2015 23:26

Banyak Pengacara Munculkan Tanda Tanya

<p><strong>SAMPIT &ndash; </strong>Menyiapkan lima pengacara untuk meladeni pihak…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers