KUALA KURUN – Sebanyak 59 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2018. Siapapun yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa (kades) harus siap mengabdi bagi masyarakat.
”Siapa pun boleh mencalonkan diri sebagai kades, asalkan memenuhi persyaratan. Namun yang paling utama adalah mereka harus berkomitmen dan mempunyai keinginan untuk membangun desa,” ucap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Iswan B Guna kepada Radar Sampit, Selasa (8/5).
Keinginan untuk membangun desa merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh siapapun dalam mencalonkan diri sebagai kades. Hal ini mengingat anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa setiap tahun sangat besar.
”Di sini kita memerlukan seorang kades yang berkomitmen untuk membangun desa, sehingga akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa itu,” tegas legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan, bahwa pada tahun 2018, ada 59 desa di daerah ini yang akan melaksanakan pilkades serentak.
”Sampai sekarang ini, kita terus mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan, sehingga pelaksanaan pilkades serentak tahun 2018 dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dia pun berharap, nantinya seluruh desa ini dapat melaksanakan pilkades serentak 2018, mengingat pada tahun 2016 lalu ada desa yang gagal melaksanakan pilkades, karena kurangnya peminat yang mendaftarkan diri sebagai calon kades.
”Semoga pada tahun 2018 ini, tidak lagi desa yang gagal menggelar pilkades serentak,” tukasnya. (arm/yit)