KUALA KURUN – Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dituntut untuk segera mencairkan dana desa (DD) tahun 2018 yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai batas waktu yang ditentukan. Apabila terlambat, maka DD tersebut akan dianggap hangus oleh pemerintah pusat.
”Informasi terbaru kita terima, batas waktu untuk pencairan DD tahap pertama sampai minggu pertama Juni. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak juga dicairkan, maka DD tahap pertama akan dianggap hangus,” tegas Bupati Gumas Arton S Dohong di hadapan seluruh kades, di GPU Damang Batu, Rabu (9/5) pagi.
Begitu juga dengan pencairan DD tahap kedua, paling lambat dilakukan pada minggu ketiga Juni 2018. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka DD tahap kedua juga akan dianggap hangus oleh pemerintah pusat. Hal seperti ini jangan sampai terjadi.
”Jangan sampai DD yang disiapkan pemerintah pusat dengan maksud mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, banyak yang tidak dicairkan. Ini mempertaruhkan nama baik Kabupaten Gumas,” ujarnya.
Untuk tahun 2018, DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 84.121.714.000. Dengan dana sebesar itu harus dikelola dengan baik oleh pemerintah desa, tentunya dengan pengawasan dari seluruh pihak, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan.
”Kita juga meminta adanya peran aktif dan kerjasama kita semua, khususnya dari pemerintah desa, agar segera mengajukan usulan pencairan DD ini dalam waktu secepatnya,” tutur Arton.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gumas Yulius Agau mengatakan, sampai sejauh ini, baru ada lima desa yang melakukan pencairan DD tahap pertama di tahun 2018, yakni Desa Tumbang Miwan, Pilang Munduk, Tumbang Tariak, Kecamatan Kurun, serta Desa Luwuk Tukau dan Tumbang Oroi, Kecamatan Manuhing Raya.
”Ini artinya masih tersisa 109 desa dari 114 desa di Kabupaten Gumas yang belum melakukan pencairan DD. Tolong kerjasama dari semua desa, karena kita juga dituntut untuk berupaya mempercepat pencairan dana desa tersebut,” tandasnya. (arm)