PALANGKA RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar calon kepala daerah dan pejabat pemerintahan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Selain itu, KPK juga minta calon kepala daerah dan pejabat pemerintahan ikut serta kampanyekan antikorupsi dan bersama-sama memberantas korupsi.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, tujuannya untuk para calon kepala daerah adalah sarana pengendalian internal karena setiap perubahan hartanya harus dilaporkan setiap tahun dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Pengumuman LHKPN tersebut sebagai salah satu penilaian untuk menentukan calon kepala daerahnya.
"Untuk masyarakat, KPK mengharapkan melapor jika menemukan adanya harta calon kepala daerah yang tidak dilaporkan untuk pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
KPK mengharapkan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat untuk memantau ketaatan para calon kepala daerah dalam mengumumkan kekayaannya.
"Selain itu, masyarakat dapat menilai kejujuran masing-masing calon dengan cara menelaah harta yang sudah dilaporkan dalam LHKPN atau apakah harta kekayaan yang dilaporkan LHKPN memang benar-benar miliknya," tukasnya.
Menurutnya, masyarakat juga dapat menilai kepatuhan yang bersangkutan dalam laporan LHKPN dengan melihat apakah ketika menduduki jabatan strategis sebelumnya. Apakah calon kepala daerah tersebut rajin melaporkan harta kekayaannya.
Selain Kalteng, kegiatan Pilkada berintegritas juga terlaksana di 14 provinsi lain di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, Pj Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri tegaskan, agar calon kepala daerah dan pejabat pemerintahan segera menyampaikan LHKPN. Pasalnya, masih banyak pejabat yang belum menyampaikan LHKPN.
"Jika calon kepala daerah telah mentaati pelaporan LHKPN di Kalteng. Kita juga minta pejabat pemerintahan juga segera melaporkan. Karena masih separo yang belum melapor," ucapnya.
Fahrizal meminta seluruh pejabat yang wajib melaporkan LHKPN untuk segera melaporkan. "Kami minta segera, karena ini harus dilaksanakan sebagai upaya pencegahan korupsi," tandasnya. (arj/fm)