SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 11 Mei 2018 14:56
CUIH!!!! Tenaga Honorer Cabuli Murid TK
JUMPA PERS: Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting (duduk depan) didampingi jajarannya menyampaikan kronologi aksi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oknum tenaga honorer Pemkab Seruyan, Kamis (10/5).( HENDRI EDITIA/RADAR SAMPIT)

KUALA PEMBUANGSungguh bejat perbuatan MJR, pria 35 tahun yang merupakan tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Seruyan ini tega melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Taman Kanak-Kanak (TK) sebut saja BG (4,5).

Akibat perbuatannya itu, MJR harus berurusan dengan penegak hukum dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, SIK mengatakan pihaknya sudah menangkap tersangka di kediamannya Jalan Ais Nasution, Kuala Pembuang.

Ramon mengungkapkan, perbuatan yang tidak patut ditiru tersebut (Asusila, Red) terjadi pada Selasa (8/5) lalu. Pada saat itu, korban sedang bermain di depan rumah tersangka.

Tersangka langsung membujuk dan menarik korban masuk ke dalam rumahnya dan langsung melakukan aksi bejatnya dengan mencium dan memasukan jari tangannya ke dalam alat kelamin korban.

"Tersangka merupakan tetangga korban, sehingga pihak keluarga tidak begitu curiga," terang Ramon saat jumpa pers di Mapolres Seruyan, Kamis (10/5).

Namun aksi bejat tersangka akhirnya diketahui orang tua BG, di mana pada sore harinya orang tua korban melihat dan mendengar buah harinya kesakitan ketika buang air kecil.

Melihat reaksi kesakitan yang tidak biasa, orang tua korban menanyakan kepada anaknya, dan sang anak dengan polos menjawab bahwa itu akibat ulah dari MJR.

Mendengar penjelasan anaknya, kedua orang tuanya menanyakan langsung ke sejumlah saksi yang melihat anaknya dibawa MJR ke dalam rumah dan setelah itu, orang tuanya langsung melaporkan tindakan MJR ke Polsek Seruyan Hilir dan saat ini sudah diamankan Polres Seruyan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penangkapan, MJR mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf, tersangka mengaku mencium dan memasukan jari-jarinya ke kemaluan korban.

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat tersebut dan mengaku sangat menyesal.

"Saat ini sejumlah barang bukti dan saksi sudah kami kumpulkan dan tersangka kami ancam dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Seruyan agar tidak meniru perbuatan MJR, selain bertentangan dengan hukum, juga bisa merusak masa depan anak-anak. (hen/fm)

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers