PULANG PISAU – Dalam mendukung perkembangbiakan ikan di perairan sungai, Dinas Perikanan (Diskapi) Pulang Pisau mengimbau masyarakat agar tak menangkap ikan dengan alat-alat yang bisa merusak habibat ikan.
Kepala Dinas Perikanan Pulpis Riduan Syahrani mengatakan, imbauan sudah diperbanyak dan disebarkan kepada masyarakat di wilayah potensi perikanan.
”Jadi, imbauan kita ini sesuai dengan Undang-Undan Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Disebutkan memiliki, menguasai, atau menggunakan alat penangkapan ikan yang dapat mengganggu dan merusak kelanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan, akan dikenakan sanksi pidana penjara lima tahun dan denda Rp 2 miliar," kata Riduan, baru-baru ini.
Riduan menuturkan, Pulang Pisau punya potensi perairan tawar dan laut yang rentan dirusak tangan jahil dalam menangkap ikan. Misalnya, masih seringnya penggunaan alat setrum untuk menangkap ikan darat, seperti ikan gabus atau papuyu. Sama halnya untuk penangkapan ikan laut menggunakan racun.
”Efeknya jelas, selain bisa membahayakan jika dikonsumsi, ekosistem ikan juga akan rusak. Anak-anak ikan atau telur yang harusnya belum siap dipanen, akan mati dan rusak sehingga perkembangan ikan di perairan tersebut jadi terganggu. Harusnya antara tangkapan dan berkembang biaknya ikan bisa stabil dan imbang. Nanti kami akan perbanyak lagi kegiatan sosialisasi agar masyarakat semakin paham," tandasnya. (ds/ign)