NANGA BULIK - Operasi Patuh Telabang Tahun 2018 yang digelar Satlantas Polres Lamandau sudah selesai. Hasilnya sebanyak 228 pelanggar mendapat sanksi tilang.
Operasi ini sendiri berjalan selama 14 hari, yakni dari tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 di wilayah hukum Polres Lamandau.
Kapolres Lamandau AKBP Andika K Wiratama melalui Kasatlantas Iptu Beno Hertanto membeberkan, penyebab pelanggaran ini diantaranya adalah mengabaikan kelengkapan kendaraan, tidak membawa surat menyurat (sim/stnk) dan melanggar rambu-rambu lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon saat berkendara, kecematan melebihi batas serta menerobos lampu merah.
"Selama operasi, 228 kendaraan yang ditilang dan kami juga memberikan teguran kepada 45 pelanggar. Pelanggar didominasi oleh kendaraan roda dua atau sepeda motor," ungkap Beno, kemarin (11/5)
Dengan rincian sepeda motor 173 Pelanggar , mobil penumpang 39 pelanggar dan mobil barang 16 pelanggar. Terdiri dari SIM 48, STNK 135 dan kendaraan 35 unit.
"Operasi Patuh Telabang Tahun 2018 sendiri dilaksanakan dalam rangka untuk menekan pelanggaran dan membiasakan masyarakat tertib berlalu lintas. Sehingga saat mudik serta jelang hari raya bisa meminimalisir pelanggaran di jalan raya yang dapat menyebabkan kecelakaan," jelasnya.(mex/fm)