PANGKALAN LADA – Sepak terjang Edi A Liat dalam mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada dan sekitarnya, akhirnya bisa diredam oleh pihak kepolisian. Lama menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian, pria yang berdomisili di Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada tak berkutik saat dibekuk polisi di jalan Ahmad Yani RT 31 RW 04, Jumat (11/5) petang.
Dalam operasi itu, polisi juga menemukan satu kantong plastik (klip) berisi 14 paket sabu, dan uang tunai Rp 1 juta, yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.
Selain jadi pengedar, Edi yang terkenal licin ini diduga juga sebagai pemakai, karena saat penggeledahan di rumahnya ditemukan peralatan hisap sabu (bong), terbuat dari botol bekas dan disembunyikan di kamar mandi.
Informasi yang diperoleh Radar Pangkalan Bun, bandar sabu ini mengkamuflasekan kegiatan terlarangnya sebagai penjual bahan bakar minyak eceran. Bahkan para tetangga dan teman dekatnya tidak mengetahui bahwa lelaki dengan tatto naga dipunggungnya ini, merupakan bandar sabu yang selama ini dicari aparat kepolisian sektor Pangkalan Lada.
Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo mengatakan, pelaku dikenal licin dan rapi saat menjalankan bisnis terlarangnya itu. Menurutnya, sabu disembunyikan di tembok kamar mandi, sehingga cukup menyulitkan anggotanya ketika melakukan penggeledahan.
”Sulit dilacak orang ini, karena kamuflasenya sangat rapi. Bahkan dia ini diduga pilih-pilih pembeli. Dia tidak akan langsung mengiyakan permintaan (pembelian ) para pecandu sabu, bila belum benar-benar yakin dengan calon pembelinya. Meski pembelinya sudah membawa uang dan siap untuk membayar,”paparnya, Sabtu (12/5) kemarin.
Sementara itu, barang bukti 14 paket sabu siap edar itu, diperkirakan mencapai berat sekitar 12,14 gram. Waris juga membenarkan bahwa menjadi pekerjaan sebagai BBM eceran digunakan sebagai kedok dan selama ini cukup berhasil mengelabui aparat.
Selain itu lanjutnya, identitas pelaku di KTP tercatat bekerja sebagai buruh dan sehari-hari berjualan bensin eceran. ”Jadi siapa yang mengira kalau ternyata di bandar sabu yang selama ini kita cari. Tapi bagaimanapun juga namanya kejahatan pasti akan ketahuan. Kemarin itu tim reskrim Polsek dan tim Buser Polres Kobar yang operasi dan akhirnya dapat,”terangnya.
Waris menambahkan, atas kejahatan tersebut Edi dijerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. (sla/gus)