PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), untuk laporan keuangan tahun anggaran 2017. Opini WTP ini merupakan ganjaran ke empat kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan di Aula Kantor BPK Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) di Palangka Raya, Selasa (15/5). Laporan Opini WTP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng, Ade Irwan Ruswana kepada Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah.
Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh BPK Perwakilan Kalteng sesuai kewenangannya. Berdasarkan pasal 23 E ayat (2) UUD 1945 ketetuan pasal 17 ayat (2) UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Kobar Tahun Anggaran 2017.
”Kabupaten Kobar berkomitmen dengan segala rekomendasi yang diberikan oleh BPK untuk kesempurnaan laporan keuangan pemerintah. Opini WTP ini tidak lantas membuat kita bercukup diri, namun kita akan berupaya untuk terus menyempurnakan laporan keuangan Pemkab Kobar,”ujar Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah.
Ketua DPRD Kobar Triyanto menambahkan, bahwa opini WTP ini harus menjadi awal yang baik untuk pemerintahan Nurhidayah-Ahmadi Riansyah. Dan harus membuat seluruh SOPD di Kabupaten Kobar menjalankan semua kegiatan dan pelaporan keuangan yang semakin transparan dan akuntabel.
”Hal ini memang proses yang harus dilalui dalam konteks pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Jadi, ada sebuah tanggung jawab bersama. Pemerintah bertanggung jawab menyusun laporan keuangan dan DPRD bertanggungjawab mengawasi,”pungkasnya. (sla/gus)