PALANGKA RAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng menyebut jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kalteng masih dalam batas kewajaran. Pasalnya, TKA yang terdata di Disnakertrans sekitar 479.
Kepala Disnakertrans Kalteng, Rivianus Syahril Tarigan menyebut jumlah TKA per April 2018 berkisar 479 orang atau masih standar bila dibandingkan banyaknya perusahaan besar swasta.
479 TKA yang ada di provinsi ini pun mayoritas pekerja profesional di bidangnya masing-masing serta berasal dari belasan negara asing.
"Kalau untuk negara asal TKA itu, ada dari China, Malaysia, Korea Selatan, Australia, Kanada, Sri Langka, Prancis dan lainnya," tegas Syahril Tarigan, Kamis (17/5).
Mengenai adanya permintaan dari kalangan DPRD Kalteng perlu ada pembatasan TKA, menurut dia sebenarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan.
"Karena TKA yang dapat bekerja di Indonesia ini harus memenuhi sejumlah persyaratan, satu diantaranya yakni kualifikasinya tidak atau belum ada di negara ini," imbuhnya.
Syahril mengatakan apabila ada perusahaan mempekerjakan TKA diluar persyaratan yang telah ditentukan, pasti akan ditindak tegas. Untuk jenis tindakan tersebut akan langsung diberikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja.
"Pemerintah daerah itu kan fungsinya lebih pada pengawasan TKA. Kalau kita menemukan ada yang bermasalah, tentu kita akan sampaikan kepada Kemenaker. Kita di Kalteng ini sangat tegas dalam hal TKA," ucapnya.
Syahril menegaskan bahwa pihaknya sampai sekarang ini belum ada menemukan atau mendapat laporan terkait TKA bermasalah. Meskipun begitu, dia mengharapkan masyarakat menyampaikan atau melaporkan kepada pihaknya apabila ada menemukan TKA bermasalah.
Seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA di provinsi ini selalu diingatkan agar benar-benar menjaga tingkah laku, pergaulan dan memahami pola hidup masyarakat sekitar.
"TKA-kan tentu kesulitan berkomunikasi dengan tenaga kerja Indonesia maupun masyarakat sekitar karena berbeda bahasa, jadi pemberi kerja harus memberikan pemahaman dan hal yang boleh serta tidak boleh dilakukan. Ini yang selalu kami ingatkan," tukasnya. (arj/fm)