SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Jumat, 18 Mei 2018 14:49
Polisi Amankan Sepuluh Penambang
PENAMBANGAN TANPA IZIN: Tiga talatap diamankan karena tak bisa menunjukkan izin penambangan emas, Selasa (15/5).(POLRES BATARA FOR RADAR SAMPIT)

MUARA TEWEH – Jajaran Polres Kabupaten Barito Utara (Batara) berhasil mengamankan sebanyak tiga buah lanting Talatap (lanting untuk meambang emas di sungai), yang diduga melaksanakan penambangan emas secara ilegal di wilayah Lahei. Dalam kegiatan tersebut Polres Batara selain mengamankan barang bukti, juga mengamankan 10 orang pekerja termasuk pemiliknya lanting talatap.

Kapolres batara AKBP Dostan Matheus Siregar Sik melalui Kasat Reskrim Samsul Bhari Sik mengatakan, bahwa dalam kegiatan operasi peti Talabang 2018 yang dilaksanakan selama 25 hari kedepan, yakni sejak tanggal 14 Mei pihaknya berhasil mengamankan tiga buah lanting talatap beserta 10 orang pekerja termasuk pemilik lanting talatap. Penambangan yang mereka lakukan tersebut di wilayah Lahei, diduga ilegal karena saat petugas datang sang pemiliki tidak bisa menunjukan rizin yang resmi.

“Kemarin (Selasa 15/5 red) sekitar pukul 08.00 WIB kita berangkat ke wilayah Kecamatan Lahei bersama dengan Intel, Shabara dan Bimas untuk melaksanakan Operasi Peti Telabang 2018. Kita menemukan ada sebanyak tiga buah talatap tambang emas ilegal yang sedang beroperasi dan saat itu langsung kita lakukan pengamanan terhadap para pekerja dan pemiliknya, sebab tidak bisa menujukan perizinannya,” ujar Samsul.

Disampaikannya, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari 10 orang yang diamankan, pihaknya menetapkan tiga orang pemilik lanting telatap sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dari tiga tersangka tersebut dua orang diantaranya berisial KT dan MJ telah diamankan. Sementara seorang lagi yang diduga berinisial S, saat dilakukan penangkapan tiada ada di lokasi penambangan dan kini sedang dalam proses pencaharian. Sementara terhadap 8 orang pekerja, statusnya ditetapkan sebagai saksi dan diminta wajib lapor.

“Kita bekerjasama dengan Polsek Lahei juga telah mendatangi rumah kediaman S tadi malam, tetapi yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat, dan sekarang masih kita lakukan pencaharian. Kita juga sudah mengeluarkan DPO untuk pencaharian yang bersangkutan,” ucap Samsul.

Ditambahkan dia, terhadap ketiga tersangka akan dijerat pasal 158 undang-undang No 4 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab tindakan mereka ini sangat merugikan dan merusak ekosistem makhluk hidup di sungai.

“Selama ini untuk tindakan preventif dan preemtif sudah kita laksanakan guna pencegahan penambangan peti, yakni dengan memberikan imbauan baik dari Polsek maupun Polres,” tandasnya. (viv/vin)


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers