SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Senin, 21 Mei 2018 17:24
SIKATTTT NDAN!!! Bawa Lima Paket, Pengedar Sabu Dibekuk
DIAMANKAN: Petugas Ditnarkoba Polda Kalteng saat mengamankan pelaku ketika diciduk lantaran kepemilikan narkotika, Senin (14/5).(DITNARKOBA POLDA KALTENG FOR RADAR PALANGKA)

PALANGKA RAYA – WR (30) dan SM (42) dua Jalan Sumetera, terindikasi pengedar narkotika berhasil diciduk personel Ditnarkoba Polda Kalteng, lantaran kedapatan memiliki lima paket sabu dengan berat bruto 11,2 gram. Keduanya dibekuk di sebuah bengkel Jalan Temanggung Tilung I,Senin (14/5) lalu dan karena dikembangkan, maka baru dipublikasikan, Minggu (20/5).

Penangkpan WR dan SM langsung dipimpin Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono beserta beberapa personel sus Ditnarkoba Polda Kalteng. Dari tangan keduanya diamankan selain sabu juga ada satu buah dompet warna biru, satu unit ranmor merk Honda Vario dan dua unit ponsel. Diduga keduanya merupakan jaringan besar peredaran narkotika di Wilayah Kalimantan Tengah.

Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono mengatakan pertama di tangkap adalah WH. Lalu melakukan pengembangan, sebab berdasarkan informasi WH bahwa barang tersebut diperoleh dari SM. Kemudian dilakukan pengembangan hingga meringkus SM.

“SM berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa handphone yang berisi SMS percakapan antara WH dengan SM serta satu orang yang saat ini masih dalam penyelidikan anggota di lapangan. Jadi kita amankan barbuk itu di kedua tersangka ketika di sebuah bengkel ada lima paket,” ujar Bayu.

Ia menerangkan sebelum penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah bengkel Jalan Temanggung Tilung I.  Setelah memperoleh info tersebut dirinya beserta anggota langsung menuju sebuah rumah di Jalan Temanggung Tilung I.Setelah diamati dan diselidiki  dan target A 1 maka melakukan penangkapan WH.

Kemudian, dilakukan kepada WH penggeledahan di dan menemukan paket sabu yang di sembunyikan di bawah ban mobil.  Setelah diperiksa lalu melanjutkan penggeledahan di rumah Jalan RTA Milono berhasil memperoleh empat paket sabu. Lalu dikembangkan dan berhasil menangkap SM.

“Keduanya memang jadi TO dan menyimpan sabu pun terlihat rapi yakni di dalam ban mobil dan disimpan di dalam dompet kecil warna biru. Disembunyikan di bawah kasur masing dalam kemasan sedang. Kita kenakan Pasal 114 JO 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 20 tahun,” ujar Bayu.

Ia menambahkan pihaknya akan terus melakukan pengembangan karena diduga kedua tersangka adalah jaringan besar peredaran gelap narkotika di Kalteng. Namun masih bungkam dari mana barang haram tersebut dipasok,” Kita masih periksa intensif keduanya, karena ini jadi TO (target operasi) yang lama diincar apalagi ada indikasi jaringan besar,” pungkasnya. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers