SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 25 Mei 2018 16:42
Takaran BBM di SPBU Diperiksa
RUTIN: Petugas dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kobar, saat melakukan pengecekan mesin pompa BBM di salah satu SPBU.

PANGKALAN BANTENG- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terutama yang berada di jalur mudik trans Kalimantan, mendapatkan pemeriksaan pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM). Kemarin, pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

SPBU yang diperiksa antara lain di Kecamatan Arut Selatan, Pangkalan Lada hingga Pangkalan Banteng.

Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen Tertib Niaga dan Kemetrologian, Supriyadi  menjelaskan, teknis pengawasan pihaknya tersebut dengan melakukan penakaran minimal tiga kali di mesin pompa ukur yang sama. Alat yang mereka gunakan antara lain, bejana ukur berkapasitas 20 liter. Hal ini dilakukan untuk memastikan kebenaran takaran BBM di setiap SPBU yang mereka datangi.

”Hasil dari pengawasan alat-alat ukur,timbang,takar dan perlengkapan (UTTP) pada pompa ukur BBM di SPBU, tidak ditemukan indikasi kecurangan,” ungkapnya, Kamis (24/5).

Supriyadi juga menjelaskan, standar Batas Kesalahan Diizinkan (BKD) yang diperbolehkan untuk pengisian 20 liter, yakni maksimal 100 mililiter atau 0,5 persen. Bila lebih dari itu maka bisa dikatakan ada pelanggaran.

Pemeriksaan ini tidak hanya dilakukan pada SPBU milik Pertamina saja, namun juga pada SPBU Petro milik swasta yang berada di  wilayah Desa Sumber Agung, Kecamatan Pangkalan Lada.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UKM Kobar,  Tridoso Eko Lusino menambahkan,  pengecekan itu sesuai dengan instruksi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi.

”Menjelang Idul Fitri 1439Hijriah,  ada imbauan kepada seluruh kepala dinas di kabupaten/kota, untuk melakukan pengawasan alat UTTP, khususnya pada pompa ukur BBM di SPBU yang dilewati jalur mudik,”pungkasnya.

Pengawasan ini untuk memastikan penggunaan alat UTTP sesuai ketentuan. Kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta adanya tanda tera sah, guna meningkatkan perlindungan konsumen atas jaminan kebenaran hasil pengukuran.(sla/gus)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers