SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 25 Mei 2018 17:04
NAH KAM!!! Warung dan Toko Dilarang Jual Elpiji Subsidi

Satpol PP Gencarkan Penertiban

TEGAKKAN ATURAN: Anggota Satpol PP Kobar menertibkan warung yang kedapatan menjual tabung gas elpiji 3 kilogram (bersubsidi) di Kelurahan Kumai Hulu, Rabu (23/5).(SATPOL PP KOBAR FOR RADAR PANGKALAN BUN)

KUMAI – Tindakan tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Barat (Kobar) terhadap penyelewengan distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram patut diapresiasi. Pasalnya, di Kalimantan Tengah, baru Pemkab Kobar yang berani mengerahkan aparaturnya menertibkan bebasnya penjualan bahan bakar gas untuk masyarakat tidak mampu tersebut.

Penertiban penjualan gas elpiji bersubsidi itu merupakan instruksi Bupati Kobar Hj Nurhidayah. Dia memerintahkan agar tidak ada lagi warung atau toko yang menjual gas elpiji bersubsidi. Pasalnya, penjualan atau distribusi gas tersebut dilakukan pangkalan resmi melalui kartu kendali.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kobar Majerum mengatakan, berdasarkan laporan warga, pihaknya telah mengamankan 37 tabung gas elpiji bersubsidi yang kedapatan menjual di warung, Rabu (23/5) lalu.

Warung pertama yang ditertibkan di Jalan Abdul Ancis, RT 02, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai. Pihaknya mengamankan barang bukti 7 tabung kosong dan 20 tabung isi.

”Kami amankan pada malam Rabu (23/5), berdasarkan laporan pemilik warung yang tabung gasnya pernah kami amankan beberapa waktu lalu,” ujarnya, Kamis (24/5).

Majerum menuturkan, pihaknya juga mengamankan 6 tabung kosong dan 4 tabung isi di salah satu warung di Jalan Sirajul Huda, Kelurahan Kumai Hulu. Semua barang bukti penyelewengan itu disita dan pemiliknya dimintai keterangan ke kantor Satpol PP dan Damkar Kobar. Mereka diminta membuat surat pernyataan tidak menjual kembali tabung gas bersubsidi.

”Untuk pertama kali kami buat surat pernyataan. Kalau sampai dua kali diulangi, akan kami serahkan ke polisi,” katanya.

Setelah pemilik warung dimintai keterangan, pihaknya mendapat informasi bahwa tabung gas elpiji subsidi itu diantar kurir yang hingga kini masih dalam pengembangan. Semua barang bukti tersebut akan disita dan disimpan di kantor Satpol PP dan Damkar Kobar.

”Kami kumpulkan semua barang bukti sampai banyak. Dengan begitu, nanti akan ketahuan agen atau pangkalan mana yang jatahnya akan berkurang,” tandasnya. (jok/gus/ign)

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers