SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal memberikan tunjangan hari raya (THR) pada 5.330 aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya ASN, pensiunan pun mendapatkan THR. Untuk honorer, hanya akan mendapat gaji ke-13.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Poraktina Ike Heritha menjelaskan, khusus untuk THR anggaran yang dikeluarkan berjumlah Rp 22.512.627.550. Sedangkan untuk anggaran gaji ke-13 sebesar penghasilan Juni, yakni Rp 24.065.879.246.
”Untuk ASN tahun ini mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kemungkinan dana ini akan cair pada 4 Juni mendatang. THR untuk tahun ini dibayar full, tidak hanya gaji pokok saja," terangnya, Senin (28/5).
Anggaran THR diketahui tersedia pada masing-masing DPA SOPD. Untuk tenaga honorer, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mendapatkan dana THR.
”Belum ada instruksi terkait THR honorer, namun yang pasti mereka juga mendapatkan gaji ke-13, karena untuk hal tersebut sudah teranggarkan,” ujarnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, honorer di instansi pemerintah daerah (pemda) tak mendapatkan THR. ’’Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR bagi non PNSD (pegawai negeri sipil daerah, Red),’’ tuturnya. Alasannya, adalah honor bagi tenaga honorer daerah melekat pada setiap kegiatan.
Kemudian untuk guru honorer daerah ketentuannya berbeda lagi. Pemda diberikan kewenangan mengucurkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada para guru honorer. Pada praktiknya ada pemda yang memberikan TPP tetapi juga ada yang tidak memberikannya. Alasannya guru sudah mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG). (dc/ign)