SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 31 Mei 2018 16:18
Kasus Illegal Logging Seret Perusahaan Internasional

Ungkap Perdagangan Kayu Haram

DIKONFRONTIR: Sebanyak 12 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Illegal Logging yang menyeret perusahaan asing di Kabupaten Seruyan.(RADO/RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Praktik illegal logging di Kabupaten Seruyan menyeret salah satu perusahaan kelas internasional, PT Korintiga Hutani (Korindo Group). Nama perusahaan itu muncul dalam sidang kasus pembalakan liar dengan terdakwa Budi Lukas Kristiawan, Rabu (30/5).

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit itu mengungkap, kayu jenis akasia yang dicuri dari PT Kusuma Perkasawana di Desa Ayawan, Kabupaten Seruyan, diduga dijual kepada anak perusahaan patungan Indonesia-Korea tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ega Shaktiana dan JPU Kejari Seruyan Wahyudi, keterangan saksi, yakni enam sopir truk Akasia yang terlebih dahulu diadili, dikronfontir dengan keterangan dari manajemen PT Korintiga Hutani. Para sopir itu sudah lebih dulu divonis karena kasus tersebut. Mereka dihadirkan sebagai saksi.

Dari pengakuan mereka, yaitu Mijan, Sutikno, Agus Purwanto, Jamaun, Purbasari, dan Suyanto, menyebutkan, kayu akasia diantar ke PT Korintiga Hutani atas perintah orang suruhan Budi, terdakwa. ”Kalau saya tiga kali mengantar kayu itu ke Korintiga yang mulia," tutur Mijan. 

Saksi lainnya juga mengakui hal serupa. Bahkan, ada yang dua hingga tiga kali mengantar kayu ke PT Korintiga yang berlokasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut. Akan tetapi, mereka tidak mengetahui petugas dari Korintiga yang menimbang kayu akasia yang diantar karena terlindung kaca.

Mijan menuturkan, sudah tiga kali mengantarkan kayu. Satu truk bermuatan sekitar 8 ton. ”Saya sudah tiga kali memasok kayu ke Korindo. Kami rombongan mengantarkan kayu itu itu,” ujarnya.

Menurut Mijan, pihaknya tidak kesulitan saat mengantarkan kayu ke perusahaan tersebut. Hanya bermodalkan surat jalan dan surat keterangan tanah (SKT). Di PT Korintiga, dokumen terima harus disertai SKT sebagai bukti bahwa tanah pengambilan lokasi kayu itu sah.

Akan tetapi, surat yang jadi modal para sopir itu justru tidak diketahui isi redaksionalnya. Dalam sekali mengantar, Mijan mengaku hanya mendapatkan untung Rp 100 ribu.

Keterangan Mijan dibenarkan Budi. Budi mengungkapkan, kayu akasia diantar ke PT Korintiga atas permintaan seseorang bernama Tedi. ”Lewat perusahaan apa diantar ke Korintiga yang tahu Tedi. Saya kurang paham," ujar Budi.

Sementara itu, manajemen PT Korintiga yang diwakili Roha Siregar dan Ruji Santoso mengatakan, kayu yang bisa mereka terima hanya dari lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik pihaknya dan CV Bangun Mitra Wanabakti (BMW). 

”Namun, saat ini kami tidak lagi terima dengan BMW," kata Roji selaku Plt Manajer PT Korintiga. Saat ditanya hakim apakah kontrak kerja dengan BMW tidak lagi dilakukan setelah ada masalah, mereka menyangkalnya.

Roha Siregar selaku asisten Manager kembali menegaskan, PT Korindo hanya menerima kayu dari CV BMW dan PT Korindo HTI milik mereka sendiri. ”Kami hanya hubungan jual beli saja. Surat jual belinya ada,” katanya.

Saksi lainnya, Andri (mandor) dan petugas timbang Zainal Arifin, Agus Prayetno, serta M Syafii mengaku lupa saat ditanya apakah ada menerima kayu dari enam sopir tersebut.  Sebab, mereka tidak berhubungan langsung dengan para sopir. Selain itu, setiap hari mereka melayani sekitar 300-an truk pengantaran kayu ke penimbangan.

Ketika keterangan saksi dikonfrontir, terdakwa Budi Lukas mengatakan kayu itu memang dipasok ke PT Korindo. Namun, tidak dilakukan langsung olehnya, melainkan melalui Tedi sebagai perantara. Tedi berperan mengurus dokumen pengiriman dan lainnya. Dia mampu mengkondisikan pihak Korindo, sehingga kayu hasil illegal logging itu diterima.

Catatan Radar Sampit, kasus itu berawal dari  penangkapan enam sopir truk yang mengangkut kayu ilegal tersebut, yakni Suyanto alias Yanto (29), Jamaun alias Maun (39), Mijan (30), Sutikno alias Tikno (31), Agus Purwanto alias Agus (29), dan Purbasari alias Pur (29) pada 5 Oktober 2017 lalu.

Yanto dihubungi Budi yang menyebut kayu sudah produksi. Budi minta sambil antar sembako untuk mengangkut kayu. Selanjutnya, Budi bersama lima terdakwa lainnya naik menuju lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat, truk yang dikemudikan Pur patah as roda belakang. Terdakwa lainnya berangkat duluan, tepatnya di Jalan Loging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan. Tak berselang lama, jajaran Polres Seruyan mengamankan enam orang tersebut. Masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Mengenai PT Korintiga Inhutani, berdasarkan sejumlah sumber yang dihimpun Radar Sampit, perusahaan tersebut didirikan tahun 1998 dan mendapat konsensi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) seluas sekitar 94.384 Hektare (Ha). Perusahaan itu bergerak di bidang pembangunan HTI.

Pembangunan hutan tanaman industri oleh PT Korintiga Hutani dimulai sejak 1999. Jenis tanaman industri yang dibangun, yakni akasia mangium dan ekaliptus pellita. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers