SAMPIT- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit menyebut, PT Korintiga Hutani (Korindo Group) bisa jadi tersangka dalam perkara illegal logging dengan terdakwa Budi Lugas Kristyawan dan Laun itu.
Apalagi dari keterangan Budi dan enam anak buahnya yang sudah divonis mengaku, kayu jenis akasia dari PT Kusuma Perkasawana itu dijual ke perusahaan itu. Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana meminta agar JPU menindaklanjuti pengakuan Budi, bahwa di belakangnya ada Tedi yang kini jadi DPO (daftar pencarian orang) Polisi.
”Cari Tedi itu. Jangan putus sampai di sini saja,” kata hakim kepada jaksa. Dalam sidang, Budi mendengarkan keterangan saksi enam anak buahnya dan lima karyawan dari Korintiga, Rabu (30/5).
Menanggapi keterangan saksi, Budi mengaku menjual akasia itu melalui Tedi seharga Rp 450 ribu per ton. Para sopir kemudian mengantar kayu akasia tersebut dari Desa Ayawan Seruyan ke Korintiga di Kotawaringin Barat. Mereka masing-masing diupah sebesar Rp 170 ribu per ton.
Enam anak buah budi, Mijan, Sutikno, Agus Purwanto, Jamaun, Purbasari, dan Suyanto membawa akasia itu menggunakan dokumen yang diserahkan seseorang bernama Ran. Ran merupakan suruhan Ipung yang juga masih buron. ”Bagian yang bertugas di lapangan ini Ipung,” kata Budi.
Ipung merupakan operator alat berat jenis forrwader. ”Saudara bosnya, wajar saja main suruh saja," kata hakim yang membuat Budi terdiam.
BACA JUGA : Kasus Illegal Logging Seret Perusahaan Internasional
Budi awalnya sempat berdalih semua kegiatan itu dilakukan Tedi. Dia mengaku hanya menerima keuntungan sebesar Rp 10 ribu per ton kayu. Namun, saat hakim mencecarnya, dia akhirnya menceritakan bahwa dia menerima dari Tedi sebesar Rp 450 ribu per ton.(ang/ign)