KUALA KURUN – Pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama paling lambat harus dilakukan pada minggu pertama Bulan Juni. Untuk itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herbert Y Asin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat memotivasi pemerintah desa agar segera melakukan pencairan.
”Pencairan DD tahap pertama kan harus dilakukan pada minggu pertama Bulan Juni. Jangan sampai terlambat, karena akan berakibat pada dana tersebut akan hangus. Jika itu terjadi, tentu akan sangat kita sayangkan,” ucap Herbert kepada Radar Sampit, Senin (4/6) sore.
Menurut Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini, DPMD setempat harus bisa mendorong pemerintah desa agar segera melakukan pencairan DD tahap pertama. Secara khusus, para pejabat DPMD dan pihak terkait lain harus untuk selalu siap di Kota Kuala Kurun.
”Dengan demikian, jika ada pemerintah desa yang membutuhkan konsultasi, atau memerlukan tanda tangan pejabat yang berwenang, tidak terhambat dan pencairan dapat segera dilakukan,” ujar legislator yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) I mencakup Kecamatan Kurun, Mihing Raya dan Sepang ini.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau menyampaikan bahwa hingga Senin (4/6), sebanyak 85 desa telah melakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan DD tahap pertama. Selain itu, juga ada beberapa desa yang masih dalam memproses pencairan.
”Upaya pencairan DD tahap pertama harus dilakukan pada minggu pertama Bulan Juni, Kita akan berusaha melayani pemerintah desa secara maksimal. Bahkan, tak jarang pegawai DPMD Kabupaten Gumas bekerja melayani pemerintah desa hingga malam hari,” tukasnya. (arm/yit)