PURUK CAHU- Kapolda Kalteng brigjend Pol Anang Revandoko memastikan berkantor di areal kawasan tambang batu bara PT Indo Muro Kencana (IMK), di Kabupaten Murung Raya, Senin (4/6). Hingga penjagaan lebih diperketat khususnya di pintu gerbang masuk camp IMK. Penegasan ini diungkapkan Wakapolda Kalteng Kombes Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Senin (4/6).
“Iya benar bapak kapolda disana. Bahkan Kapolda sudah dua hari disana langsung memimpin mediasi bersama seluruh tokoh dan aparat pemerintahan. Langkah ini mencari solusi permanen terjadi lagi artinya lapangan pekerjaaan masyarakat tetap prioritas dan dicarikan,” ujar perwira menegah Polri ini ketika ditemui di Mapolda Kalteng.
Langkah ini diambil menyusul keributan yang melibatkan warga pada Sabtu (2/6) lalau yang ingin merangsek masuk ke area tambang.
Saat ini kondisi di wilayah tersebut berangsur normal. Namun penjagaan ketat dari ratusan personel kepolisian dari Polres-Polres terdekat dan di-back-up Sat Brimob dan Sat Sabhara Polda Kalteng masih berjaga.
Menurut Dedi, saat di lapangan terjadi permasalahan masyarakat ingin memaksa untuk mengambil tambang, padahal itu berada di lokasi areal milik perusahaan.
”Saya tegaskan kalau ada yang anarkis prinsipnya apabila pidana ya kita pidanakan. Tapi langkah polisi saat ini yang diutamakan adalah persuasif. Itu lebih diutamakan,” tegasnya.
Dedi menyampaikan sebenarnya perusahaan tidak ada menjanjikan bahwa boleh mengambil sisa hasil tambang. Masyarakat mengaku mendapat informasi dari media sosial, sehingga terprovokasi oleh berita tidak benar tersebut.
“Makanya Kapolda langsug mengklarifikasi berita berita itu. Memang diberita itu menyebutkan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk mengambil tambang padahal itu tidak benar. Jadi terprovokasi hingga terjadilah insiden kemarin. Namun saat ini semuanya dalam kondisi normal kembali,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Murung Ipda Indrawan menyampaikan terhadap isu yang berkembang di wllayah hukum Polsek Murung Polres Murung Raya tentang lsu pengumpulan massa di PT IMK (Indo Mora Kencana) bahwa hal itu merupakan berita palsu, tidak benar, bohong, hoax.
Hal itu yang dengan sengaja disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung Jawab untuk meresahkan masyarakat Kecamatan Murung dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga kepada seluruh masyarakat Kecamatan Murung tidak mudah terpancing, mempercayai dan terprovokasi isu-isu yang tidak benar.
“Tidak turut serta menyebarkan, meneruskan pesan-pesan, berita yang bersifat propokatif tanpa ada kofirmasi kepada pihak yang berwenang. Tidak melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan ataupun tindakan bertentangan dengan hukum,” tulisnya.
Indrawan juga menambahkan kepada seluruh lapisan masyarakat agar ikut membantu memerangi isu-isu yang tidak benar sehingga dapat menciptakan lingkungan yang tenang dan damai di lingkup Kecamatan Murung.
“Apabila ada masyarakat yang mengikuti dan melakukan tindakan provokatif maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang undang yang berlaku di Republik Indonesia,” tutup perwira pertama Polri ini. (daq/vin)