SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Selasa, 05 Juni 2018 15:29
PARAH!!! Abrasi Capai Satu Kilometer, Pencegahan Dinilai Gagal
LANGKAH SEMENTARA: Karung berisi pasir yang akan dipasang di bibir Pantai Ujung Pandaran untuk mencegah agar abrasi tak terlalu parah.(BPBD KOTIM FOR RADAR SAMPIT)

SAMPIT- Petugas BPBD Kotim masih di lokasi abrasi, mengawasi pemasangan tanggul geobag. Akan tetapi, langkah itu merupakan penanganan sementara. Harus ada langkah lainnya yang lebih konkrit agar abrasi tak semakin parah. Tanggul itu dipasang sekitar 50 meter di bibir pantai untuk menahan hempasan gelombang.

Upaya tersebut mendapat ujian berat karena kondisi cuaca yang buruk. Punding menuturkan, sejak Sabtu (2/6) lalu, kondisi alam di lokasi cukup ekstrem. Angin kencang membuat tinggi gelombang mencapai dua meter. Kapal nelayan juga banyak yang bersandar.

”Dalam kegiatan ini, kami dibantu BMKG untuk mengetahui prakiraan cuaca, biar bisa antisipasi. Pekerjaan kami dibantu Dinas PUPR, Tagana (Dinsos), Disbudpar, aparatur kecamatan dan desa, TNI, Polri, serta warga setempat,” ujarnya. 

Menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah, menurut Punding, pekerjaan yang dilakukan nantinya akan tertunda sementara waktu dan dilanjutkan setelah Lebaran. Akan Saat ini, pihaknya berupaya maksimal mencegah dampak abrasi dari kerugian hingga adanya korban jiwa.

”Selain pemasangan tanggul, tindakan yang dilalukan tim, yakni evakuasi warga dari permukiman pantai ke tempat relokasi,” katanya.

 Gagal Cegah Abrasi

Wakil Ketua DPRD Kotim Supriadi mengkritik pelaksanaan proyek di Desa Ujung Pandaran untuk mengantisipasi abrasi, yakni pembuatan sabuk pantai. Proyek tersebut tidak berdampak signifikan mencegah abrasi di pantai andalan Kotim tersebut.

”Padahal di situ ada proyek dari pemerintah pusat, tetapi tidak ada efeknya yang bisa membuat anggaran itu tidak terkesan percuma dikucurkan,” ujar Supriadi.

Menurut Supriadi, Pemkab Kotim harus berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng dan pemerintah pusat. Sebab, sangat mustahil mengantisipasi bencana abrasi dibiayai sepenuhnya dari APBD Kotim.

”Perlu pemerintah provinsi dan pusat yang campur tangan. Jika tidak, aset pemerintah yang nilainya miliaran juga terancam hilang akibat abrasi ini,” katanya.

Supriadi menuturkan, penanganan pantai itu harus melibatkan tim teknis yang betul-betul  ahli. Tidak cukup hanya dengan kegiatan proyek biasa. ”Penanganan Ujung Pandaran itu harus maksimal. Diprioritaskan, supaya tidak terkesan proyek yang dilaksanakan itu asal ada proyek,” tegasnya.

Sebagai informasi, proyek sabuk pantai geotekstil di Pantai Ujung Pandaran senilai Rp 5,6 miliar untuk pekerjaan sabuk pantai sepanjang 1.260 meter. Kegiatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia itu berakhir pada tahun anggaran 2017.

Namun, tidak bisa diselesaikan PT Penamas Rashataprisma.

Pembangunan sabuk pantai baru selesai sekitar 63 persen dengan posisi pembayaran 30 persen. Agar proyek itu bisa berguna, Kementerian Keuangan memberikan peluang untuk melanjutkannya meski lewat tahun anggaran.

Untuk melanjutkan itu, PT Penamas Rashataprisma diberi waktu selama 50 hari. Setelah PPK berkonsultasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan (APIP), pengerjaan dilanjutkan pada 27 Januari 2018 hingga 50 hari selanjutnya dengan persetujuan kesanggupan yang ditandatangani rekanan.

Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Intelijen Dedy Yuliansyah Rasid mengatakan, kegiatan yang didampingi Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Kotim itu dibayar 30 persen lantaran pengerjaannya sempat molor.

”Semuanya dilaksanakan, baik denda dan sebagainya kepada rekanan tersebut,” kata Deddy, beberapa waktu lalu.

 

Lambat Ditangani

Rusaknya fasilitas di Pantai Ujung Pandaran akibat abrasi mendapat sorotan tajam dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng dapil 2 Kotim-Seruyan, Heriansyah. Dia menilai, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalteng lalai dalam menjalankan tugas.

”Semestinya yang berwenang menangani pantai ini adalah provinsi, terutama melalui dinas terkait. Pada waktu saya langsung ke lokasi didampingi Kepala Dinas Perikanan Kotim, tidak melihat perwakilan dari DKP Provinsi Kalteng,” kata Heriansyah, Senin (4/6).

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat perluasan kewenangan provinsi di sektor kelautan yang mulai berlaku efektif 2017.

”Awalnya kewenangan provinsi antara 4 hingga 12 mil, kini diperluas menjadi 0 hingga 12 mil,” ujar mantan Ketua Dewan Pendidikan Kotim ini.

Sedangkan aturan lama, lanjut Heri, terdapat pembagian kewenangan pengelolaan dan pengawasan laut, jarak 0 hingga 4 mil kewenangannya kabupaten/kota, sedangkan untuk 4 hingga 12 km dikelola provinsi, dan 12 mil ke atas dikelola pemerintah pusat.

Meskipun wisata Ujung Pandaran berada di kabupaten, bukan berarti provinsi lepas tanggung jawab. Sebab, pengawasan laut tidak lagi dibebankan kepada dinas terkait di kabupaten, melainkan sudah kewewenangan provinsi.

”Setiap kabupaten sudah menghilangkan dinas kelautan, sehingga yang tersisa hanya dinas perikanan. Artinya, kewenangan kelautan sudah diserahkan ke provinsi dan kelautan di Ujung Pandaran merupakan kewenangan DKP Provinsi Kalteng,” kata Heri.

Langkah cepat dari Pemkab Kotim untuk penangganan abrasi yang terus mengancam destinasi wisata kebanggaan masyarakat Kotim itu dinilai sudah tepat. Bahkan, telah mengerahkan semua elemen terkait, mulai dari BPBD, Dinas PUPR, kepolisian, TNI, dan warga setempat.

”Kami dari DPRD Kalteng mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Pemkab Kotim. Mereka telah menyiapkan seribu karung pasir untuk pembuatan tanggul darurat sebelum dibuat tanggul permanen,” ujarnya.

Heri juga menjanjikan, kerusakan serta lambannya penanganan kelautan di Ujung Pandaran secepatnya akan dilaporkan ke Gubernur Kalteng H Sugian Sabran. ”Permasalahan ini akan saya laporkan ke Gubernur Kalteng,” pungkasnya. (mir/ang/fin/yit/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers