PALANGKA RAYA - Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah mengelar penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kalimantan Tengah.
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan untuk sejumlah kebijakan agar mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disaksikan oleh Pj. Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri, Selasa (5/6).
Pada acara tersebut, Pj. Sekda Kalteng mewakili Gubernur Kalimantan Tengah melakukan tanda tangan “Deklarasi Gubernur Kalteng Bersama Generasi Muda Tentang Pengendalian Konsumsi Rokok” dalam rangka mendukung program Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembubuhan tanda tangan i juga diikuti oleh Kepala SOPD terkait, kemudian secara bergiliran oleh para pejabat lainnya serta institusi pendidikan.
"Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2018 yang diperingati setiap tanggal 31 Mei yang bertemakan rokok penyebab sakit jantung dan melukai hati keluarga. Untuk itu kita harapkan kegiatan ini mampu menurunkan angka perokok aktif di wilayah Kalimantan Tengah untuk mendorong masyarakat hidup sehat," tegas Fahrizal Fitri.
Adapun poin dalam MoU tersebut ialah mendukung UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 115 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR); mendukung Peraturan bersama Menkes & Mendagri nomor 188/menkes/pb/i/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR); mendorong DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera membahas Raperda KTR yang lebih komprehensif untuk melindungi kesehatan masyarakat; Mendorong seluruh Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah untuk membuat dan mengimplementasikan peraturan terkait KTR; mendukung program ramah anak; Mendukung Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Institusi perkantoran, fasilitas kesehatan dan tempat-tempat umum dan masyarakat Kalimantan Tengah dimohon untuk menghormati masyarakat lain yang tidak merokok dengan merokok dengan tertib di tempat yang telah ditentukan, tidak membuang puntung rokok sembarangan dan mendukung gerakan memberantas pembelian rokok illegal yang bercukai palsu.
"Kita ingin generasi muda tidak lagi merokok. Pasalnya, berdasarkan data angka perokok usia dini Kalteng lebih tinggi dari nasional yakni sekitar 35 persen. Dan ini banyak terjadi sejak usia SMP yang mana paling banyak di Katingan, Kapuas dan Pulang Pisau," ucapnya.
Melihat data tersebut, Dinas Kesehatan melakukan MoU dengan Dinas Pendidikan, sehingga anak-anak usia sekolah tidak merokok. Kemudian kawasan tanpa rokok bisa benar-benar ditaati. (arj/fm)