PANGKALAN BUN – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Kotawaringin Barat sudah dimulai. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar meminta agar sekolah memperhatikan zonasi calon siswa.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Aida Lailawati mengatakan, saat ini proses PPDB sudah dilakukan sekolah negeri dan swasta. Ada beberapa tahapan yang dilaksanakan pihak sekolah.
"Seperti biasa, ada proses seleksi terhadap calon siswa," kata Aida Lailawati.
Seleksi dalam PPDB ini bukan berupa tes tertulis, melainkan seleksi berdasarkan zonasi anak. Sekolah wajib memperhitungkan siswa di lingkungan sekitarnya.
"Saya harap sekolah bisa memperhatikan zonasi. Terutama calon siswa di sekitar sekolah bisa diprioritaskan dengan kualifikasi yang ditentukan sekolah," ujarnya.
Aida berharap tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat. Apalagi sistem zonasi lebih mempemudah para orang tua untuk mencarikan sekolah terdekat bagi anaknya.
"Misalnya ada sekolah di Kelurahan Baru tentu tidak diperbolehkan menerima siswa dari Desa Pasir Panjang. Harus memprioritaskan calon siswa yang dari Kelurahan Baru dahulu," jelasnya.
Kuota siswa diserahkan kepada masing-masing sekolah. Sekolah sudah memperhitungkan calon siswa yang diterima dengan memperhatikan sarana dan prasarana.
"Kuota memang kita serahkan kepada sekolah. Tidak mungkin sekolah dengan kapasitas 150 siswa mampu menerima 200 siswa. Sekolah harus memperhatikan sarana dan prasarana. Karena ruang terbatas sekolah terbatas," jelasnya. (rin/yit)