SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 06 Juni 2018 14:58
KAKEK GILAAAA!!!! Cucu Diperkosa hingga Hamil

Ancam Bunuh Korban dan sang Nenek

ILUSTRASI.(NET)

KAPUAS – Perbuatan laknat dan tak patut ditiru dilakukan pria berinisial SU (54). Bagaimana tidak dengan tega dan tak berperikemanusiaan ia memperkosa dan menyetubuhi MU (18). Menyedihkannya, korban ternyata berstatus cucunya sendiri. Peristiwa naas itu dilakukan pelaku di Desa Sei Teras Luar RT 05, Desa Pematang, Kecamatan Kapuas Kuala serta di Muara Primer A7 RT.01, Desa Lupak Dalam, Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas.

Lebih mengerikan lagi perkosaan  itu dilakukan oleh pelaku terhadap korban sudah tidak terhitung. Terjadi sejak bulan Februari 2017 hingga bulan Mei 2018. Korban tidak berani melapor karena diancam dibunuh dan dilukai. Tak hanya korban, pelaku juga mengancam menghabisi nyawa nenek korban.

Mirisnya akibat perkosaan tersebut MU saat ini hamil lima bulan. Walaupun agak lambat namun akhirnya perbuatan tersangka terungkap dan akhirnya SU ditangkap. Kini kasusnya sudah ditangani pihak kepolisian.

“Tersangka SU yang kini telah mendekam di rumah tahanan Polsek Kapuas Kuala akan dikenakan pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor  1 tahun 2016. Kasihan korban sekarang hamil lima bulan dan selama perbuatan itu dilakukan korban dan neneknya diancam dibunuh oleh tersangka,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kapolsek Kapuas Kuala Iptu Juhri Muhammad, Selasa (5/6).

Juhri menerangkan kejadian bermula pada saat korban MU tidur di ruang tengah depan televisi. Kemudian sekitar pukul 24.00 WIB pelaku SU datang dan langsung masuk ke dalam kelambu. Selanjutnya korban dipaksa melakukan persetubuhan dengan pelaku sambil mengancam korban apabila memberitahukan kejadian tersebut pelaku akan membunuh korban dan nenek korban.

“Dan akibat kejadian tersebut korban MU hamil 5 bulan. Kita kenakan pasal tertinggi dengan ancaman hukuman maksimalnya  selama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,” kata perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Kapuas Murung ini.

Ia menambahkan saat ini masih dalam proses pemberkasan. Sedangkan kondisi korban masih dalam keadaan shok dan trauma. Sementara tersangka dalam pemeriksaan penyidik dan sudah ditetapkan tersangka.

”Korban syok dan trauma maka itu kami bertahap memeriksanya,” pungkas Juhri. (daq/vin)

 


BACA JUGA

Selasa, 08 September 2015 21:50

Ratusan PNS Masih Mangkir, Laporkan Harta Kekayaan

<p>SAMPIT &ndash; Sebanyak 240 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara di lingkup…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers