NANGA BULIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau mulai melaksanakan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau, Senin (4/6).
"Hari ini (kemarin) kami mulai melaksanakan sortir dan pelipatan surat suara, sesuai jadwal dilaksanakan tanggal 4 - 7 Juni. Kita berharap semua sudah selesai sebelum tanggal 7 Juni, " ujar Ketua KPU Lamandau Daang Padoma.
Daang menjelaskan jumlah surat suara yang dilipat adalah surat suara Pilkada (DPT tambah 2,5 persen di tiap TPS) dan surat suara pemungutan suara ulang. Proses sortir dilaksanakan oleh petugas lipat yang berjumlah 25 orngg dengan pengawas dari KPU berjumlah 5 orang.
"25 petugas menyortir kondisi surat suara yang telah dibagikan, memisahkan (memilih) surat suara dengan kondisi baik ataupun rusak. Setelah selesai dipisahkan, petugas melaporkan kepada pengawas masing-masing yang telah ditunjuk. Lalu pengawas mancatat dan mengambil surat suara yang rusak. Petugas baru boleh melakukan pelipatan surat suara," jelasnya.
Ia berharap proses sortir dan pelipatan bisa selesai lebih cepat, sehingga jika ada kekurang surat suara pihak KPU akan segera mengajukan pencetakan ulang ke Perusahaaan yang telah di tunjuk. Surat suara yang rusak rencana akan di musnahkan(dibakar) oleh pihak KPU dalam waktu dekat.
Pantauan koran ini, surat suara yang rusak banyak disebabkan karena gambar paslon yang blur (goyang), terkena percikan tinta di gambar paslon dan gambar paslon kurang tajam. (mex/fm)