SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 07 Juni 2018 15:21
Sidang Kasus Pembakaran Sekolah, Yansen Sebut Sidang Pesanan

Divonis Lebih Ringan Delapan Tahun, Menolak Disebut Otak Pelaku

KEBERATAN: Yansen Binti bersama istri usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/6). Yansen menilai putusan hakim penuh kejanggalan. (YUSHO/RADAR SAMPIT)

JAKARTA – Proses persidangan kasus pembakaran delapan sekolah di Kota Palangka Raya dinilai hanya pesanan. Yansen Alison Binti, terdakwa kasus tersebut, menganggap proses hukumnya penuh rekayasa. Dia menolak disebut sebagai otak pelaku dan tak terima dengan putusan hakim yang menilainya bersalah.

Hal itu ditegaskan Yansen usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/6). Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Yansen. Putusan itu lebih rendah delapan tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menuntut dengan 10 tahun penjara.

Hakim memutuskan Yansen terbukti melanggar Pasal 187 ke 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Meski vonisnya jauh lebih rendah, Yansen Binti mengajukan banding. Putusan hakim dinilai sangat aneh dan bahkan tidak sesuai fakta persidangan.

”Saksi-saksi dan bukti yang ditampilkan dalam persidangan, tidak ada yang mengatakan cara saya sebagai otak pelaku. Inilah kenapa saya menilai putusan hakim aneh," kata Yansen usai persidangan, Rabu (6/6).

Yansen menilai, majelis hakim mengabaikan keterangan saksi dan saksi ahli dalam sidang sebelumnya. ”Hal itu memunculkan pertanyaan, untuk apa meminta keterangan dari saksi dan saksi ahli jika tidak dijadikan pertimbangan putusan,” tegasnya.

Atas pertimbangan tersebut, lanjut Yansen, apa pun putusan hakim, tetap akan diajukan banding. Dia menyebutkan proses sidang yang berlangsung selama ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hanya untuk memenuhi pesanan.

”Saya merasakan ini (sidang, Red) seperti sebuah rekayasa saja, termasuk putusan itu. Dari awal, sejak sidang ditentukan di Jakarta juga sudah terlihat aneh,” ujarnya. 

Selama proses banding diajukan, Yansen meminta dikembalikan ke Palangka Raya. Pertimbangan lamanya proses  banding dan dekat dengan keluarga menjadi alasan mengajukan permohonan tersebut. 

”Kalau memang ada keaslian, perikemanusiaan, saya minta segera dipindahkan ke Palangka Raya. Ini kan proses pengajuan banding, tidak segera selesai. Lama," katanya. 

Kuasa Hukum Yansen Binti Sastiono menilai, putusan hakim tidak mempertimbangkan bukti dan alibi yang sebenarnya lebih kuat dari bukti yang diajukan jaksa. Bahkan, hasil alat bukti dari Laboratorium Kriminamalistik Mabes Polri tidak bisa dipakai majelis hakim. Padahal, alat bukti tersebut hasil penyidikan kepolisian. 

”Mereka (majelis hakim, Red) lebih menggunakan keterangan Berita Acara Persidangan (BAP) dalam prosesnya," katanya.

Hasil penyidikan Laboratorium Mebas Polri, lanjutnya, ditemukan bahwa bahan yang dipakai untuk membakar dua sekolah adalah jenis premium. Hal itu berbeda dengan keterangan dua terdakwa yang menyebutkan bahan untuk membakar menggunakan minyak tanah. 

Anehnya, kata Sastiono, majelis hakim lebih membenarkan keterangan dua terdakwa ketimbang hasil olah TKP tim Labfor Mabes Polri. ”Apalagi dua terdakwa sudah mencabut pernyataannya. Masa masih dipakai hakim? Selain itu, keterangan dari Laboratorium Mabes Polri juga tidak dipakai," tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, usai sidang pihaknya langsung menandatangani akta pernyataan banding yang diajukan. Menurutnya proses sidang tersebut buah dari kecacatan hukum.

”Hakim hanya menggunakan argumentasi dan logika yang tidak terungkap dalam persidangan. Harusnya yang digunakan itu fakta persidangan bukan malah kaya logika seperti itu," pungkasnya. (sho/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers