PALANGKA RAYA – Polemik berkepanjangan diprediksi bakal terjadi antara Panwaslu Kota dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. Pasalnya dalam agenda Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya terkait penyampaian visi dan misi pasangan calon kepala daerah Kota Palangka Raya, Kamis (7/6) di Ruang Sidang DPRD Kota.
Ketua DPRD Kota secara terbuka mengatakan surat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) “bencong”, alasannya karena melarang paslon melakukan penyampaian visi. Hanya Fairid Nafarin-Umi Mustikah dan Aries Narang-Said Fauzi, yang berani menyampaikan visi misi mereka untuk Kota Palangka Raya mendatang. Sedangkan Ruslianysah-Rogas menolak untuk mengikuti kegiatan. Sementara, Tuty Dau-Rahmadi tidak terlihat.
“Saya sudah mengkaji surat dari Panwaslu kota tentang pelarangan kampanye, nah terkait kegiatan ini keduanya punya pandangan berbeda, maka itu saya katakana surat itu bencong, melarang tidak, memperbolehkan tidak. Apalagi kegiatan ini sudah masuk banmus,” ujar Sigit di dalam sidang tersebut.
Sigit menyampaikan kegiatan ini pun sudah ada aturan bahwa ada diadakan kegiatan penyampaian visi dan misi. Persoalan politis silakan saja tetapi ini diundang adalah empat paslon sehingga bukan ada agenda politik.
”Ingat ini tidak undangan satu paslon tetapi empat, kalau satu mungkin saja ada politiknya. Maka itu langkah selanjutnya saya minta surat tegas, kalau kemarin itu suratnya dilarang gak, tidak dilarang gak juga. Maka itu harusnya tegas bila pelanggaran ya pelanggaran jika tidak ya tidak,” tegasnya.
Sigit menambahkan sebenarnya hal ini hanya miss dalam penjabaran aturan, karena peraturan PKPU dan undang-undang itu pasti tinggi undang-undang. ”Saya tegaskan itu, harusnya bisa dilakukan dan tidak ada larangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Rusliansyah menyatakan dirinya tidak mengikuti kegiatan tersebut karena hanya berdasarkan perintah Panwaslu sebab memiliki otoritas terkait Pilkada, sehingga Panwaslu itu bisa memberikan peneguran dan diskualifikasi.
”Saya hanya mengikuti aturan walaupun sudah dijelaskan oleh ketua DPRD Kota, sudah berdebat kegiatan ini termasuk kampanye,” ucapnya.
Ditanya apabila kegiatan ini dikategorikan pelanggaran dan ada dua paslon menyampaikan visi dan misi, apakah dia akan mengadukan ke panwaslu. Rusliasyah menegaskan ia tidak melakukan hal itu, sebab terserah panwaslu namun yang penting dirinya hanya mengikuti aturan.
”Saya sudah berdebat memang hal itu adalah kampanye karena kegiatan ini dihadiri para ASN dan bersama. Karena kampanye ini tidak boleh dilakukan oleh dewan tetapi harus KPU,” pungkasnya.
Sementara itu secara singkat, Calon Wali Kota Palangka Raya, Fairid Nafarin mengatakan secara aturan dirinya tidak tahu persis yang benar yang mana, apkah hal itu melanggar dan dikategorikan melanggar atau tidak. Ia hanya diundang hingga menghormati legislatif untuk menyampaikan visi dan misi.
“Saya tidak tahu tentang aturan itu. Tetapi saya berani menyampaikan visi ketika saya liat wali kota dan wakil wali kota hadir, pimpnan hadir dan anggoat KPU hadir, nah nanti kalau ada panggilan dari panwas mengharapkan bahwa ini harus dipertanggungjawabnya semua sebab paslon hanya menghadiri undangan,” ujar pria yang didukung beberapa partai ini. (daq/vin)