SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 08 Juni 2018 16:36
Fantastis!!! Simpan 64,80 Gram Sabu, Didi Ditangkap Polisi
GELAR KASUS: Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK didampingi Kabag Ops Kompol Boni Ariefianto saat jumpa pers gelar pengungkapan kasus narkoba, Kamis (7/6).(Fahry Ilhami Samosir/Radar Sampit)

SAMPIT – Didit Aprianto alias Didi, pria 32 tahun warga Jalan Padat Karya Gang Paul Mihpu, Baamang, Sampit diciduk polisi karena kedapatan memiliki, dan menyimpan belasan paket sabu-sabu, Rabu (6/6) dini hari 01.00 WIB.

Polisi yang dapat informasi DA menyimpan sabu, langsung bergerak ke tempat tinggal pelaku. Polisi melihat sepeda motor pelaku terparkir di depan, dan langsung mendobrak pintu rumah pelaku.

”Saat penggeledahan ditemukan satu paket sabu disaku celana sebelah kanan. Kami juga menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel SIK saat gelar kasus di Mapolres Kotim, Kamis (7/6) siang.

Menurut Rommel, anggotanya menemukan beberapa barang bukti dari pelaku. di dalam kamar pelaku di dalam tas juga ditemukan 12 paket sabu siap edar (jual).

”Total keseluruhan paket sabu yang kami temukan sebanyak 14 paket. Dari 14 paket sabu itu, kemudian kami timbang dan hasil berat kotornya sekitar 64,80 gram,” ungkap Rommel.

Adapun dari pengakuan DA, bahwa dirinya membeli barang tersebut mulai dari pulau Jawa. Dia beli paket sabu sebanyak 1 ons sabu dengan harga Rp 90 juta. 1 ons sabu itu dikemas lagi beberapa paket berisi 5 gram, 3 gram, dan yang paling kecil 2 gram.

”DA ini merupakan bandar yang permainannya lumayan besar. Dari pengakuannya, dirinya baru saja melakukan bisnis sabu. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, apakah dia memiliki jaringan lain atau tidak,” terang Rommel.

Selain 14 paket yang ditemukan, pihak Kepolisian Satres Narkoba Polres Kotim juga telah menemukan beberapa barang bukti lainnya yakni satu timbangan digital warna hitam, satu handphone serta uang Rp 20 juta yang diduga dari hasil penjualan sabu.

”Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dengan denda Rp 20 miliar,” tegas Rommel. (sir/fm)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers