PALANGKA RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, tidak melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat menggunakan kendaraan dinas baik motor atau mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran di tahun ini. Hal itu disampaikan langsung Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia.
Menurutnya, tidak ada alasan ASN dilarang membawa mudik kendaraan dinas, terlebih tidak ada regulasi yang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Intinya pemkot tidak melarang, kan regulasi larangan tidak ada. Presiden pun tidak melarang. Terpenting, sepanjang ASN bisa merawat dan menjaga armada dinas tersebut dengan baik,” ujarnya.
Bagi Riban, dirinya sangat memahami, para ASN tentu ada rasa bangga ketika dipercaya menggunakan mobil dinas. Menurutnya hal ini lumrah, asalkan keberadaan kendaraan dinas harus tetap terjaga kondisinya.
Selain itu lanjutnya, ASN yang dipercaya untuk menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun roda empat, harus tetap bertanggungjawab apabila kendaraan mengalami kerusakan dan hal-hal lain sebagainya.
Selain itu dirinya juga mengingatkan secara umum kepada masyarakat yang hendak mudik berlebaran, baik melewati jalur darat, udara ataupun jalur laut, agar nantinya, mempersiapkan diri, terutama kesehatan maupun fisik. Terpenting lagi jangan sampai ikut angkutan transportasi yang tidak layak beroperasi, sesuai persyaratan yang ditentukan.
“Bagi yang menggunakan kendaraan bermotor, harus dipersiapkan kelengkapan dan lain sebagainya. Jadi jauh-jauh hari harus dipersiapkan, sebab arus mudik sangat padat dan melelahkan,” imbuh Riban.(agf/gus)