SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 09 Juni 2018 19:05
Gubernur Sahkan Pergub di Tengah Interpelasi
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran saat diwawancarai awak media.(RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA - Pemerintah Provinsi Kalteng tetap melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) 10 Tahun 2018. Pasalnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan Pergub tersebut telah sesuai ketentuan.

Surat Mendagri Nomor 161.1/3533/sj tertanggal 6 Juni 2018 dijadikan tameng atas protes keras DPRD Kalteng yang tunjangannya dipangkas. Selain itu,  surat Mendagri tersebut juga menjawab persoalan tenaga kontrak yang tidak lagi diperpanjang kontraknya oleh Pemprov Kalteng.

"Biar suratnya langsung dari Mendagri yang bicara. Kami sudah menerima surat dari Mendagri tanggal 6 Juni atas Pergub 10 Tahun 2018 dan tenaga kontrak yang diributkan pihak legislatif hingga hak interpelasi yang katanya untuk memperjuangkan hak rakyat," kata Gubernur Kalteng Sugianto Sabran usai menghadiri rapat paripurna hak interpelasi DPRD Kalteng, Jumat (8/6).

Sugianto mengatakan, Pergub 10 Tahun 2018 diterbitkan berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Hak Keuangan dan Adminsitrasi DPRD Provinsi. Tunjangan perumahan dan transportasi harus disesuaikan dengan standar yang berlaku. 

"Kita selaku gubernur tidak sembarangan mengeluarkan pergub. Mendagri mengakui Pergub Kalteng No 10 Tahun 2018 sah dan diberlakukan sejak diperundang-undangkan," tegasnya. 

Terkait rencana DPRD Kalteng meminta keterangan hak interpelasi kepada Gubernur Kalteng berkaitan dengan Pergub 10 Tahun 2018, Mendagri meminta hal tersebut diselesaikan melalui musyawarah bersama. 

"Mendagri dalam suratnya meminta persoalan tenaga kontrak dapat diselesaikan melalui musyawarah antara gubernur dan DPRD. Untuk tunjangan kita membandingkan antara Kalteng dan Kalsel,  tunjangan Kalteng lebih besar. Walaupun telah dilakukan revisi, masih tinggi Kalteng. Hal ini yang harus kita bicarakan, karena kita sama sama telah dipanggil Kemendagri dan surat resmi telah keluar. Pergub dinyatakan sah oleh Mendagri sejak ditandatangi. Jadi harus kita hormati dan laksanakan," tukasnya. 

Terkait pengembalian kelebihan tunjangan, menurut Sugianto, hal tersebut domainnya BPK. "Nanti biar BPK yang memutuskan apakah anggota DPRD Kalteng mengembalikan kelebihan atau tidak. Kita tidak berwenang sampai ke sana," ucapnya. 

Pergub 10 Tahun 2018 akan tetap dilaksanakan walaupun DPRD ngotot melakukan hak interpelasi. "Kalau interpelasi mau dilanjut gimana,  karena surat Mendagri sudah jelas dan pergub sudah dinyatakan benar oleh Mendagri. Kalau bersikeras interpelasi atau apapun,  mau langit runtuh, Gubernur Kalteng akan tetap melaksanakan Pergub Nomor 10 Tahun 2018," ujarnya.    

Sementara itu DPRD Kalteng ngotot melakukan hak interpelasi terhadap Gubernur Kalteng Sugianto Sabaran atas keluarnya Pergub 10 Tahun 2018 dan penghentian tenaga kontrak.

Hak interpelasi tersebut diketuk oleh Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang di depan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran,  Kapolda Kalteng,  Dandrem 102 Panju Panjung, Kepala Kejati Kalteng, 29 anggota DPRD Kalteng dan kepala SOPD Provinsi Kalteng pada rapat paripurna, Jumat (8/6).

Ketua DPRD Kalteng R Atu Narang mengatakan, interpelasi hanya hak bertanya dan hal tersebut hak dewan. "Hak bertanya saja itu,  itu hak dewan, tidak ada masalah.  Pengawasan itu di dewan dan biarkan dewam bertanya, dan dijawab. Kan, selesai urusan," tegas Atu Narang. 

Pansus yang dibentuk akan bekerja setelah lebaran. "Habiskan lebaran dulu. Setelah ditanya dewan, dijawab eksekutif, selesai," tukasnya. 

Terkait Surat Mendagri tertanggal 6 Juni yang menjawab konsultasi dewan dan pemanggilan eksekutif, Atu Narang tidak mempersoalkannya. Surat tersebut menyarankan kedua pihak duduk bersama menyelesaikan persoalan. "Surat Mendagri sama saja agar duduk bersama. Kalau hak bertanya itu hak dewan,  siapapun tidak boleh melarang,  karena amanah undang undang," ucapnya. 

Atu juga menuding orang yang berkoar koar di media sosial merupakan orang yang tidak mengerti masalah dan hanya mencari panggung. Pasalnya, tidak ada persoalan yang serius antara DPRD Kalteng dengan Gubernur Kalteng.

"Yang ramai itu di luar saja, kita tidak ada persoalan yang begitu besar. Di medsos itu orang yang tidak mengeti. Kalau orang mengerti, sudah tidak koar koar.  Kenapa tidak tanya sama saya selaku pimpinan dewan," tandasnya. (arj/yit)  

 

 


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers