SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN
Kamis, 11 Juli 2019 15:04
Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan
Partomo Iriananto

TANJUNG SELOR – Perusahaan yang beroperasi di Desa Majelutung, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung, dilaporkan masyarakat setempat. Karena dianggap tidak menepati janji membayar ganti rugi lahan senilai Rp 900 juta.

Saat ini, laporan tersebut masih berproses di Polda Kaltara. Pihak perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan batu bara, juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Termasuk masyarakat yang mempersoalkan ganti rugi lahan.

Kapolda Kaltara Brigjen Indrajit melalui Direktur Kriminal Umum Kombes Partomo Iriananto, mengungkapkan hasil klarifikasi terkait persoalan itu sudah disimpulkan.

"Hasil klarifikasi kami ternyata sudah ada kesepakatan bersama soal ganti rugi lahan," ujar Partomo.

Dijelaskan, ada dua blok lahan milik masyarakat yang berada di lokasi aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Tapi, hanya satu blok saja ada kesepakatan antara perusahaan dan masyarakat.

Namun, seiring berjalannya aktivitas perusahaan, masyarakat yang tidak mendapatkan ganti rugi melakukan tuntutan. Sehingga, pihak perusahaan terpaksa mengganti rugi di lahan yang dituntut masyarakat. Namun, tanpa sepengetahuan masyarakat yang sudah dilakukan kesepakatan.

"Sebenarnya, pihak perusahaan sudah melakukan pendekatan dengan masyarakat. Di atas lahan itu ada namanya blok B dan blok C," ujarnya.

Dalam kesepakatan itu, ujar Partomo, turut disaksikan kepala desa setempat. Akan tetapi, ada masyarakat yang ternyata memiliki dua lahan.

Dikatakan, yang sudah disepakati hanya pada blok C. Sementara yang di blok B, masyarakat juga menuntut. Sehingga, perusahaan mengganti rugi lahan yang ada di blok B.

Laporan tersebut berawal ketika seorang warga yang berasal dari desa itu bernama Syukurdi melaporkan ke pihak kepolisian. Lantaran merasa mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta.

Pelapor merasa bahwa lahan, tanam buah, rumah walet dan 2 unit rumah miliknya akan diganti rugi pihak perusahaan. Menurutnya, pada saat perjanjian awal antara pihak perusahaan dan pelapor sudah menyepakati perjanjian dengan ganti rugi lahan sebear Rp 900 juta. Hanya saja, hingga saat ini pihak perusahaan baru membayarkan ganti rugi itu sebesar Rp 100 juta. (uno/fen)

loading...
BERITA TERKAIT

BACA JUGA

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers