SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Kamis, 14 Juni 2018 17:59
Polisi Ringkus Dua Calo Tiket

Puluhan Juta Uang dan Ratusan Scan KTP Dijadikan Barang Bukti

CALO TIKET: Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko saat rilis dua tersangka penipuan di Mapolres Kobar. Ratusan penumpang kapal menjadi korban. Uang tunai puluhan juta rupiah dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut. (FOTO: SLAMET HARMOKO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat dan jajaran Direskrimum Polda Kalteng menangkap dua calo tiket di Pelabuhan Kumai. Uang puluhan juta dan ratusan scan KTP turut diamankan dalam pengungkapan kasus yang meresahkan calon pemudik yang menggunakan moda transportasi kapal tersebut.

Dua pelaku calo tiket inisial T dan P alias I diketahui merupakan warga Kecamatan Kumai. ”Pelaku yang kini sudah berstatus tersangka ini kami amankan dengan barang bukti uang tunai Rp 40 juta dan ratusan scan KTP dan perlengkapan pendukung lainnya," ungkap Kapolda Kalteng Brigjen Anang Revandoko di Mapolres Kobar, Rabu (13/6) malam.

Modus operandi yang dilakukan dua tersangka untuk memuluskan praktek percaloan ini sangat rapi. Masing-masing tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka T bertindak sebagai pengumpul KTP. Selanjutnya, dengan ratusan scan KTP itu, T membeli (tiket) kepada pihak operator pelayaran, dengan harga Rp 250 ribu per tiket.

”Setelah dapat tiket dijual lagi ke (inisial) P, dengan harga dua kali lipat, yakni Rp 500 ribu dan selanjutnya dijual pada para calon penumpang yang belum mendapatkan tiket," kata Kapolda.

Sebagian besar yang menjadi korban dari calo tiket adalah karyawan perkebunan yang lokasinya jauh dari kota dan minim informasi, sehingga berapa pun harga yang ditawarkan calo, tetap akan mereka beli meski harga yang ditawarkan sangat tinggi.

”Karena butuh, calon penumpang tetap membelinya meski harus membayar dengan harga tinggi," katanya.

Kasus yang berhasil diungkap ini merupakan calo tiket untuk keberangkatan kapal pada Selasa (12/6). Anang Revandoko menambahkan, tersangka yang diamankan merupakan pertama kalinya berhasil diungkap tahun ini.

Dia berharap kasus serupa tidak terjadi lagi, sekaligus sebagai peringatan keras agar praktek percaloan bisa dihilangkan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. (sla/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers