KUMAI - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah bersama Kapolres Kobar AKBP Arie Sandy ZS, serta pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar melakukan inspeksi mendadak terhadap arena parkir di kawasan Pantai Kubu, Kecamatan Kumai, Minggu (17/6). Sidak tersebut dilakukan berdasarkan banyaknya keluhan para pengunjung wisata pantai Kubu, terutama atas tingginya tarif parkir mobil yang mencapai Rp 40 ribu per unit.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Kobar juga mengecek pengelolaan parkir yang dikelola oleh Pemkab Kobar dan tarifnya masih sesuai dengan peraturan daerah (Perda), yakni untuk kendaraan roda dua Rp 5 ribu, sedangkan kendaraan roda empat Rp 10 ribu per unit.
Nurhidayah juga menyambangi satu persatu pengelola parkir di kawasan tersebut, dan meminta dengan tegas agar menaati Perda, serta menyeragamkan tarif sesuai dengan Perda Kobar.
”Salah satu keluhan pengunjung yakni mahalnya parkir. Namun setelah kita cek di lokasi yang di kelola Pemkab Kobar, tarif masih normal sesuai dengan Perda,” ujarnya.
Menurutnya, yang menjadi kendala saat ini adalah parkir liar yang dikelola oleh masyarakat. Ada beberapa titik parkir liar yang dikunjungi diperbolehkan memungut parkir, namun dirinya meminta tarif harus disesuaikan dengan Perda.
”Salah satu pengelola parkir di Desa Kubu seperti bapak Haji Basri, beliau mengikuti aturan yang sudah kita tetapkan,” tambah Nurhidayah.
Kendati demikian, dalam perjalanannya nanti, apabila pengelolaan parkir masyarakat masih melakukan pungutan di luar dari batas normal, maka pihaknya meminta jajaran Polres Kobar untuk menertibkan parkir di luar batas tarif parkir normal tersebut.
”Dari hasil sidak tarifnya bervariasi, ada yang Rp 40 ribu, Rp 35 ribu dan paling murah Rp 25 ribu,” tandas Nurhidayah. (jok/gus)