SAMPIT – UW, wanita yang mencuri di ritel terbesar, Matahari Dept Store, Citimall Sampit resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Kotim.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Wiwin Junianto Supriyadi mengatakan kepada UW, pasal yang disangkakan yakni pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
”Pelaku pencurian di Mall sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Wiwin dihubungi via telepon, Senin (18/6).
Wiwin menjelaskan kronologis kejadian, pelaku UW datang bersama keponakannya NN (13), mereka berkunjung Matahari Dept Store lantai 1 Citimall Sampit sambil menenteng tas kertas (paper bag) yang dibelinya di Mall.
Sabtu (16/6) sore sekira pukul 16.00 WIB, dengan memanfaatkan keramaian di dalam Matahari Dept Store, pelaku mengutil (mengambil) beberapa pakaian dan celana, lalu dimasukkan ke dalam paper bag. Setelah beraksi, tersangka dan keponakannya langsung keluar.
Tanpa disadarinya, aksi pelaku ternyata diketahui karyawan Matahari Dept Store, lalu diamankan petugas Citimall Sampit dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
”Pelaku kepergok mencuri, petugas Mall mengamankan pelaku beserta keponakannya. Karena keponakannya masih di bawah umur, kami langsung mengembalikan NN kepada orang tuanya,” jelas Wiwin.
Di Matahari Dept Store, pelaku pencuri barang-barang bermerek, seperti Novel Mice, Rozzet dan Ako, Rilley, Little, Exit, Geela, Dust, dengan total kerugiannya mencapai sekitar Rp 2.768.400.
”Modus operandinya, pelaku sengaja membawa tas kosong untuk mengambil pakaian di Matahari Dept Store. Pelaku juga melakukan aksinya dengan cara mengelabui karyawan. Pengakuannya, barang-barang itu dicuri untuk keperluan dirinya sendiri,” terang Wiwin. (sir/fm)