MUARA TEWEH- Gara-gara kecanduan bermain judi online, Akhmad Irfan Maulana alias Irfan (20), warga di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu nekat mencuri sebuah kendaran KLX 150 warna hijau.
Pencurian tersebut terjadi Kamis (14/6) sekitar jam 19.00 WIB, di sebuah warung internet (Warnet) yang terletak di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan hal ini dilaporkan oleh korban ke Mapolres Batara. Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Satreskrim Polres Batara, Irfan pun berhasil dibekuk Senin (18/6) jam 10.00 WIB, di Kota Muara Teweh dan kini yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.
Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat reskrim AKP Samsul Bahri mengatakan, pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan. Modusnya, pelaku masuk ke dalam warnet dengan cara menggunakan kunci pintu warnet yang sebelumnya (pagi hari sebelum kejadian) telah ia ambil. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, di saat warnet sudah tutup Irfan mendatangi warnet tersebut dan mengambil sepeda motor KLX 150 warna hijau yang diparkir di dalam warnet.
“Pelaku mengeluarkan kendaraan korban dengan mendorongnya keluar dari warnet menuju jalan Brigjend Katamso arah Puruk Cahu. Kemudian di dekat Kampus STAIS Muara Teweh baru menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara memutus salah satu kabel dan menyambungkan dengan kabel lainnya sehingga mesin sepeda motor tersebut menyala,” ucap Kasat.
Aksi tersangka ini terekam kamera circuit closed television (CCTV) yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan dari situlah diidentifikasi bahwa pelaku pencurian adalah seorang laki-laki menggunakan celana jeans pendek warna hitam dan baju kaos warna abu hitam, tampak mendorong sepeda motor KLX keluar dari warnet.
“Berdasarkan itu anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Batara melakukan penyelidikan terhadap orang yang terekam di CCTV tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka ke petugas, dia berencana untuk membuat kunci kontak duplikat sepeda motor tersebut, namun tukang kunci duplikat tidak ada yang bisa. Tersangka juga berencana untuk menggadaikan sepeda motor hasil curian tersebut yang rencananya uang hasil menggadai akan digunakan untuk modal bermain judi online, tapi belum berhasil.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dalam pasal 363 KUH pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Kotim ini.(viv/vin)