SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 22 Juni 2018 16:33
PARAH!!!! Residivis Ancam Wartawan

Nyaris Baku Hantam, Keberatan Diberitakan Terkait Pembobolan ATM

MASIH DENDAM: Mrd harus menggunakan tongkat karena ditembak aparat saat ditangkap dalam kasus pembobolan ATM, November 2015 silam. Pria itu diduga dendam dan mengancam seorang wartawan di Sampit, Kamis (21/6).(DOK.RADAR SAMPIT)

SAMPIT – Aksi premanisme dalam dunia pers menimpa wartawan media online di Kota Sampit, Nc. Dia mendapat ancaman dari Mrd alias Rd, seorang residivis. Mantan napi kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) tersebut nyaris melukai Nc yang tengah menjalankan tugas jurnalistik, Kamis (21/6).

Kejadian itu berawal ketika Nc berniat meliput penemuan mayat di Jalan Iskandar Sampit. Nc yang menggunakan sepeda motor, berhenti di lampu lalu lintas Jalan Ahmad Yani. Rencananya dia akan belok menuju Jalan Yos Sudarso, menuju arah kantor Satlantas Polres Kotim.

”Saat di lampu merah itu, ada mobil pikap membawa triplek. Saat lampu hijau, dia tidak jalan dan memelototi saya. Hal itu membuat kendaraan lain beberapa kali mengklakson oknum itu hingga akhirnya dia jalan,” katanya.

Di pertengahan jalan, dekat tugu simpang gedung KNPI, pikap Mrd melambat dan menutup jalan Nc. Mrd mengeluarkan kata-kata bernada mengancam. Namun, Nc tak memedulikannya. ”Saya tak mau buat masalah. Saya lanjut saja jalan,” tuturnya.

Nc yang tak merespons, membuat Mrd membuntutinya hingga sampai di Jalan MT Haryono. Melihat gelagat kurang baik, Nc menerobos jalan gang sambil terburu-buru menuju lokasi penemuan mayat. Gara-gara intimidasi Mrd, pemuda itu salah lokasi TKP kejadian.

”Ketika saya sampai di TKP hotel (sekitar lokasi penemuan mayat) itu, ternyata tidak ada apa-apa. Bukan hotelnya,” ujarnya.

Nc kemudian melanjutkan perjalanan menuju Jalan MT Haryono dari arah Jalan DI Panjaitan. Tak berselang lama, Mrd muncul lagi dengan pikapnya. Di lokasi itulah, keduanya berhenti. Mrd meminta Nc minta maaf. Saking emosinya, Mrd nyaris memukul Nc. Keduanya hampir baku hantam. Namun, dilerai pedagang buah di sekitar lokasi.

”Saya disuruh minta maaf. Katanya saya yang salah. Saya ingat dan tahu bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembobolan ATM BRI beberapa tahun lalu. Langsung saya katakan di lokasi, bahwa orang itu residivis dan sudah beberapa kali ingin mencelakakan saya. Warga terkejut dan diapun (Mrd, Red) pergi sambil mengancam saya,” katanya.

Nc menduga ada sentimen pribadi terkait pemberitaan Mrd yang ditangkap dan jadi tersangka pembobol ATM hingga dia dipidana. ”Saya yang meliput penangkapan hingga pelimpahan, persidangan, dan vonisnya. Dia kenal saya. Mungkin tidak terima diberitakan,” ujarnya.

Catatan Radar Sampit, kasus yang menjerat Mrd terjadi pada 2015 silam. Dia membobol sejumlah ATM di Kota Sampit bersama Ar, di antaranya ATM Hotel Wella, Permata Indah, Pondok Family, dan lainnya.

Dari kejahatannya, mereka meraup sekitar sepuluh juta lebih. Mrd sempat kabur dan jadi buron selama tiga bulan. Dia akhirnya diringkus aparat di Jawa Barat 2 November 2015. Polisi melumpuhkannya dengan timah panas.

 

Melapor

Aksi premanisme itu langsung direspons Ketua PWI Kotim Andri Rizki Agustian yang mengambil langkah hukum dengan melaporkan Mrd ke Polres Kotim. Sejumlah pengurus PWI Kotim dan beberapa jurnalis ikut mendampingi ke Mapolres.

”Siapa pun yang mengintimidasi dan lainnya karena produk jurnalistik, kami akan bersikap tegas. Tidak main-main, karena pengancaman sudah masuk pidana,” ujar Andri.

Andri menegaskan, selama ini wartawan yang tergabung dalam PWI Kotim tidak pernah melenceng dari koridor dan kode etik jurnalistik dalam memberitakan kejadian atau peristiwa.

”Saya tahu, semua kawan-kawan ini bekerjanya dengan SOP yang ketat. Karena itulah PWI akan jadi barisan terdepan memberikan perlindungan profesi ini,” tegasnya.

Dia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti aparat setempat. Hal itu untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan pekerja pers dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya di lapangan.

”Jangan takut. Pers bekerja dilindungi undang-undang. Kalau merasa tidak terima dengan pemberitaan, adukan sesuai jalurnya di dewan pers, bukan dengan cara premanisme seperti itu,” tegasnya. (ang/ign)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers