SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Senin, 25 Juni 2018 17:19
NAH KAM!!! Warga Pelita Protes Kafe Bising

Satpol PP Turun Tangan, Live Music Dihentikan

BIKIN RESAH: Kasat Pol PP Kotim, Rody Kamislam serta warga dari Rt 68 dan Rt 28, mendatangi salah satu cafe yang berada di Jalan Pelita, Sampit, Sabtu (23/6) pukul 21.30 WIB malam.(FAHRY ILHAMI SAMOSIR//RADAR SAMPIT)

SAMPIT –Suara bising di salah satu kafe Jalan Pelita, Sampit, membuat warga sekitar gerah. Mereka mengadukan masalah ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur. Tak butuh waktu lama, live music di kafe itu pun dihentikan, Sabtu (23/6) pukul 21.30 WIB.

”Kami bukannya tidak senang dengan keberadaan kafe itu. Hanya saja, apakah pengelola kafe ini tidak tahu aturan atau sebaliknya. Ramadan saja masyarakat di sekitar yang lagi melaksanakan salat magrib hingga terawih, live music kafe itu sangat keras sehingga masyarakat terganggu saat menjalankan ibadahnya,” ungkap Edy,  warga sekitar kafe.

Pihaknya telah membuat laporan secara tertulis hingga lisan kepada Satpol PP Kotim untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tujuannya, masyarakat di sekitar kafe dapat beristirahat tenang pada malam hari.

”Suara musik itu yang jadi masalah. Kasihan warga yang berada dekat dengan kafe, tidak bisa beristirahat,” bebernya.

Masalah ini direspon Satpol PP Kotim dengan mendatangi kafe. Petugas meminta pengelola kafe untuk menunjukan perizinan, namun pengelola kafe hanya bisa menunjukan surat izin usaha jual makanan dan minuman. Pihak kafe tidak bisa menunjukan surat izin adanya live music.

”Karena permasalahan ini sudah dianggap mengganggu ketenangan warga, kami langsung cek lapangan hingga cek perizinan kafe itu tadi,” ucap Rody.

Karena hanya mengantongi surat izin usaha menjual makanan dan minuman, pihaknya memberi ketegasan kepada pengelola kafe agar tidak lagi untuk memainkan live music.

”Karena masalah ini dapat menimbulkan gangguan masyarakat RT 68 dan RT 28, maka dari itu kami tegaskan kepada pihak kafe, agar tidak memainkan live music lagi. Dihentikan secara permanen,” tegas Rody.

Sementara itu Ketua RT 68 Agus mengatakan, pernah menegur pengelola kafe secara lisan. Namun pihak kafe tidak menghiraukan teguran.

”Apa boleh buat, kami langsung mengadukan keluhan kami kepada pihak yang berwajib. Saat dilakukan pemeriksaan, pihak kafe tidak memiliki surat izin live music itu,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pengelola kafe tidak memarkirkan kendaraan pengunjung melewati garis sempadan jalan.  

”Karena sebelumnya banyak motor yang diparkirkan di pinggir jalan, ditakutkan dapat mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya. Kami berharap juga, pengelola kafe dapat membuat lahan parkir sendiri agar tidak melewati garis sempadan jalan itu tadi,” pungkasnya. (sir/yit)


BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers