PANGKALAN LADA-Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Lada, terus membedah aksi penipuan berkedok ilmu gaib yang terjadi di Desa Kadipi Atas, kecamatan tersebut. Pasalnya, kuat dugaan bahwa aksi tipu-tipu itu juga memakan korban lebih dari satu orang
Informasi yang dihimpun, dugaan penipuan yang dilakukan tersangka Jarni diduga juga menyasar warga lainnya. Meski masih simpang siur, namun kabar akan kemampuan tersangka yang bisa mendatangkan barang-barang berharga dari alam gaib sudah tersebar cukup lama.
Sumber Radar Pangkalan Bun yang enggan menyebutkan nama mengaku sering melihat rumah Jarni didatangi oleh warga yang bertamu. Meski demikian, sumber tersebut meyakinkan bahwa tamu-tamu yang datang sebagian besar merupakan orang dari luar Desa Kadipi Atas.
”Kabar kesaktiannya itu sudah lama mas, tapi namanya hal mistis kalau tidak lihat sendiri mana mungkin bisa dipercaya. Setahu saya dirumahnya yang dekat jalan raya trans Kalimantan itu selalu didatangi tamu, yang kemungkinan warga dari luar Kadipi Atas,”paparnya, Rabu (27/6),
Sementara itu meski belum bersedia memaparkan lebih jauh, Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Waris Waluyo mengatakan pihaknya juga mendengar kabar bahwa ada banyak orang yang menjadi korban. Namun sampai pelaku ditangkap dan diamankan di mapolsek, hanya ada satu orang saja yang melapor.
”Yang melapor sementara hanya warga Pandu Senjaya itu saja, infonya memang ada yang warga lain yang kena tipu. Namun sampai saat ini belum ada yang melapor,”katanya, saat dikonfrimasi.
Menurutnya, pihak kepolisian juga masih terus mendalami siapa saja yang pernah datang ke lokasi praktek Jarni. Selanjutnya aparat akan melakukan penelusuran.
”Masalahnya kalaupun ada warga lain yang menjadi korban, smapai saat ini belum ada yang melapor. Kita juga tidak bisa memaksa korban lain untuk melapor,”katanya.
Kuat dugaan, para korban lain takut atau bahkan malu melapor karena sadar jika mereka dibodohi oleh lelaki yang tidak jelas pekerjaanya itu.
”Uang yang didapat dari korban selama ini digunakan untuk kebutuhan pribadinya. Dan kita masih akan telusuri kemungkinan lain uang-uang itu digunakan untuk membeli sesuatu guna mengaburkan larinya hasil penipuan tersebut,”papar Waris.
Namun terkait kasus tersebut pihaknya akan menyelidiki sampai tuntas, karena praktek perdukunan yang berujung penipuan semacam itu akan menimbulkan keresahan luas di tengah-tengah masyarakat.
”Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,”tandas Waris.
Seperti diberitakan sebelumnya, M Yani yang merupakan warga Pandu Senjaya telah diperdaya oleh Jarni, yang mengaku mampu memberikan kekayaan melimpah. Bukannya semakin kaya, korban justru kehilangan Rp 90 juta.
Informasi yang dihimpun, kejadian bermula sekitar Agustus 2016 lalu. Saat itu korban mendatangi rumah tersangka di Desa Kadipi Atas. Saat itu, dia datang ditemani istrinya. Saat itu Jarni menyakinkan korban bahwa dia bisa mendatangkan perhiasan emas dari alam gaib. Dan untuk melancarkan usaha itu korban diminta membayar mahar sebesar Rp 26,5 juta.
”Setelah menyerahkan uang itu korban mendapat 45 gelang emas, sepasang cincin, anting dan satu buah kalung. Namun ternyata belakangan diketahui jika barang-barang itu bukan emas. Alias emas palsu,” kata Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Waris Waluyo, Selasa (26/6).
Waris mengungkapkan, penipuan itu baru dilaporkan korban pada 25 Juni 2018. Korban selama hampir dua tahun ini diduga tertekan karena mendapat ancaman guna-guna dari Jarni.
“Korban ini ketakutan. Selain diancam, diduga korban ini seperti terkena hipnotis. Apapun kata-kata dari Jarni, selalu diikuti. Termasuk larangan untuk melapor, padahal jelas-jelas ini penipuan,” tambahnya. (sla/gus)